OJK: Literasi Keuangan Sebagai Benteng Melawan Jerat Pinjol Ilegal

Pinjol ilegal atau pinjol dengan iming-iming pencairan dana cepat dan persyaratan yang mudah menjadi pilihan menarik bagi banyak orang, termasuk para guru dan ibu rumah tangga

Tasmalinda
Selasa, 15 Oktober 2024 | 09:32 WIB
OJK: Literasi Keuangan Sebagai Benteng Melawan Jerat Pinjol Ilegal
Kepala OJK Sumsel Babel, Arifin Susanto {kanan}

Dari sisi lain, Arifin mengungkapkan maraknya produk pinjol juga karena ditawarkan melalui saluran komunikasi pribadi, menawarkan pinjaman tanpa syarat, serta modus menyerupai nama fintech yang legal.

“Secara nasional, kerugian akibat pinjol mencapai lebih dari Rp139 triliun sejak tahun 2007 sampai dengan 2023. Sumsel masuk sebagai provinsi terbanyak korban akibat aktivitas pinjol,” ujarnya.

Guna mengenali secara mudah pinjol ilegal biasanya memiliki legalitas tidak jelas, keuntungan yang ditawarkan sangat tidak wajar pada waktu singkat sekaligus klaim tanpa risiko. Ciri lainnya adanya upaya anggota cari anggota (member get member) serta memanfaatkan tokoh masyarakat atau public figure dan tokoh agama.

OJK memastikan korban pinjol ilegal yang makin marak karena masih terjadi gap kemampuan literasi keuangan di masyarakat dibandingkan inklusi keuangannya.

Baca Juga:Penipuan Jual Beli Akun Game Online Palembang, Korban Rugi Belasan Jutaan Rupiah

Pada tahun 2023, OJK mencatat inklusi keuangan masyarakat Indonesia berada di angka 75,02 dengan literasi keuangan baru 65,43 persen. Dengan situasi ini, bisa diartikan masyarakat telah lebih banyak memanfaatkan jasa keuangan (inklusi) namun belum setara dengan kemampuan pengetahuan (literasi) akan jasa keuangan termasuk resiko penyerta serta perilaku sadar memanfaatkannya.

Menurut klasifikasi wilayah, masyarakat perkotaan memiliki literasi keuangan lebih tinggi dibandingkan pedesaan.

Berdasarkan data OJK pada tahun 2023, literasi keuangan masyarakat perkotaan di angka 69,71 persen sedangkan masyarakat pedesaan di 59,25.

Celah makin banyak korban pinjol juga disebabkan karena masyarakat tidak melakukan pengecekkan ulang legalitas usaha layanan jasa keuangan digital yang dipilih,  disertai adanya kebutuhan mendesak karena kesulitan keuangan dan sikap hidup yang ingin cepat kaya tanpa usaha.

OJK juga telah menyematkan pinjol sebagai triangle of evils (saling berhubungan nan membahayakan) antara pinjol, bersama judi online (judol) dan investasi ilegal.

Baca Juga:Inovasi Terbaru! Bank Sumsel Babel Hadirkan Kemudahan Top Up Dompet Digital

OJK telah menemukan sebanyak 1216 aktivitas keuangan ilegal di Sumsel, dengan setengahnya merupakan pinjol ilegal atau mencapai angka 694 aktivitas (data sampai dengan September 2024).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini