Dari Sawah ke Watt: Transformasi Biomassa Sekam Padi Sebagai Energi Berkelanjutan

Sumatera Selatan (Sumsel) tidak hanya dikenal sebagai provinsi dengan cadangan energi yang besar, namun juga dikenal sebagai daerah lumbung pangan.

Tasmalinda
Minggu, 06 Oktober 2024 | 21:55 WIB
Dari Sawah ke Watt: Transformasi Biomassa Sekam Padi Sebagai Energi Berkelanjutan
Sekam padi yang dihasilkan tmenjadi peluang energi baru terbarukan (EBT) di Sumsel. [ANTARA]

Dari angka tersebut maka diperoleh perhitungan nilai kalor sekam padinya. “Jika nilai kalor sekam padi sekitar sekitar 14,8 MJ/kg, maka perhitungannya diperoleh dengan mengalikan sekam padi guna mendapatkan total energinya,” ujarnya.

Perhitungan untuk kabupaten Banyuasin semisalnya  terdapat 202.490,86 ton sekam padi maka 2.996.864.728 MJ yang merupakan hasilkan mengalikan 202.490.860  kilogram dikalikan 14,8 MJ/kg. Perhitungan yang sama untuk estimasi nilai kalor sekam dihasilkan oleh kabupaten OKU Timur mencapai 2.334.148.256 MJ. Nilai kalori sekam ini dikonversi ke listrik.

“Semisal saja, Banyuasin mencapai efisiensi adalah 25%, maka energi listrik yang dihasilkan adalah 2.996.864.728 MJ dikalikan  0.25 persen maka akan 749.216.182 MJ, sedangkan di OKU Timur 583.537.064 MJ,” ujarnya menjelaskan.

Perhitungan belum selesai karena dibutuhkan upaya mengkonversi energi listrik tersebut dalam satuan kWh. Misalkan 1 MJ setara dengan 0.2778 kWh maka diperoleh di kabupaten Banyuasin sebanyak 208.132.255,4 kWh dan Kab. OKU Timur 162.106.596,4  kWh.

Baca Juga:Kemitraan Pertamina dan Masyarakat Banyuasin Wujudkan Perikanan Berkelanjutan

Boni juga memastikan estimasi kapasitas pembangkit listrik jika di Banyuasin dan OKU Timur, pembangkit listrik beroperasi selama 8.000 jam per tahun, maka kapasitas pembangkit listrik dihasilkan di Banyuasin 26,0165 MW dan di OKU Timur sekitar 20,2633 MW.

“Dengan potensi, kita tinggal mengetahui bagaimana kapasitas kebutuhan listrik di Banyuasin dan OKU Timur, sejauh mana potensi ini mampu menyokong, melengkapi atau sampai pada peluang sebagai pengganti,” ujar Boni.

Dihubungi terpisah, Humas PLN WS2JB, Iwan Arissetyadhi menjelaskan skema membeli listrik dari pihak luar atau swasta atau lembaga lainnya memang diatur. PLN sendiri bisa menyerap atau membeli pasokan listrik baik yang dihasilkan dari proses menghasilkan atau kelebihan pasokan.

“Skemanya bisa swasta mengelola langsung menjadi listrik lalu dijual ke PLN dengan skema take and pay, atau misalnya swasta tersebut mengelola untuk kebutuhan mandiri, lalu ketika berlebih dari kegiatan tersebut maka dijual ke PLN. Kedua skema ini diatur dalam peraturan secara detail,” ujarnya memastikan skema jual beli listrik dengan pihak swasta memang kerap dilakukan PLN.

Setidaknya PLN pernah membeli dari PT Bukit Asam (PTBA), dan pernah juga mengetahui kemandirian swasta menciptakan listrik bagi kegiatan operasional mereka.

Baca Juga:Memorabilia Uang Rupiah Pecahan Rp10.000 Tahun Emisi 2005 Diresmikan di Sumsel

“Saya pernah dengar di Musi Banyuasin dan kabupaten lumbung sawit lainnya, tapi yang dari sekam sepertinya belum,” ujar Iwan, Minggu (6/10/2024).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Lifestyle

Terkini