SuaraSumsel.id - Sidang kasus pembunuhan siswi SMP di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) kembali digelar. Dalam sidang tersebut, jaksa menghadirkan sejumlah saksi diantaranya ibu sambung korban.
Dalam sidang yang diketuai majelis hakim Eduward SH, MH jika ibu sambung Winarti dan saksi NF yang menjadi orang pertama mengenalkan korban AA pada pelaku IS.
Tim kuasa hukum korban dari Hotman Paris Dodi didampingi Ray mengatakan jika sidang menghadirkan ibu sambung yang mengungkapkan bagaimana awal mula perkenalan korban dan pelaku.
Sementara ayah korban AA Udin berharap agar para pelaku diganjar hukuman yang berat.
Baca Juga:Jaringannya Terkuak! 1 Lagi Tersangka Korupsi Sertifikat PTSL Palembang Ditangkap
Majelis Hakim diharapkan memberikan hukuman yang setimpal kepada para pelaku pembunuhan yang disertai rudapksa anak.
“Kami ingin cepat selesai dan tahu siapa otak pelakunya, siapapun mereka harus dihukum,” imbuhnya.
Melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, keterangan 10 saksi yang dihadirkan, persidangan berupa membuktikan situasi dan kronologi peristiwa yang menyorot perhatian publik tersebut.
Sampai dengan persidangan berlangsung, Jumat (4/11/2024) keempat pelaku masih menyangkal melakukan tindakan pembunuhan tersebut.
“JPU memberikan tuntutan yang berat dan tinggi, karena perbuatannya sudah sangat tidak manusiawi,” ujar Udin.
Baca Juga:Belajar Sejarah Sumsel dari Uang Kertas Rp10.000
Pelaku Berdalih dan Membantah
Kuasa hukum dari para tersangka, Hermawan sebelum perkara disidang menyatakan berdasarkan pengakuan orang tua tersangka jika anaknya tidak terlibat dalam kejadian tersebut. "Ada keluarga yang akhirnya buka suara dan mendapatkan informasi baru jika anak-anaknya tidak terlibat pada peristiwa pembunuhan tersebut," ucapnya pada Jumat (27/9/2024).
Hermawan juga mengungkapkan jika saat kejadian sekitar pukul 13:38 WIB di lokasi tersebut tengah sibuk dilakukan persiapan pertunjukan kuda kepang.
Sekitar pukul 15:15 WIB atau tepatnya saat penampilan tarian dewasa yang baru berlangsung sebentar, tersiar kabar penemuan mayat korban.
Keluarga dari salah satu tersangka menolak jika anaknya dijadikan tersangka oleh polisi.
."Saksi lainnya juga melihat tersangka berjalan untuk menonton tarian dewasa pada pukul 14:00 WIB tapi kan tarian baru dimulai 15:15 WIB. Ditemukan tengat waktu di peristiwa pembunuhan tersebut," ujarnya.