Skandal Mark Up Proyek LRT Sumsel: Miliaran Rupiah Digunakan untuk Suap

Tiga tersangka tersebut ialah T selalu Kepala Divisi II PT WK Persero, kemudian IJH selaku Kepala Divisi Gedung II PT WK Persero, dan SAP selaku Kepala Divisi Gedung III PT WK

Tasmalinda
Jum'at, 20 September 2024 | 12:28 WIB
Skandal Mark Up Proyek LRT Sumsel: Miliaran Rupiah Digunakan untuk Suap
LRT Sumsel. Skandal Mark Up proyek terjadi di LRT Sumsel

SuaraSumsel.id - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan tiga tersangka dugaan kasus korupsi kegiatan pekerjaan pembangunan prasarana kereta api ringan atau light rail transit (LRT) Sumsel tahun anggaran 2016-2020 senilai Rp1,3 triliun.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel Umaryadi menerangkan bahwa tim penyidik bidang tindak pidana khusus Kejati Sumsel menetapkan tiga tersangka dengan hasil penyidikan dalam rangka dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan LRT Sumsel.

Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam pasal 184 ayat 1 KUHAP.

"Tiga tersangka tersebut ialah T selalu Kepala Divisi II PT WK Persero, kemudian IJH selaku Kepala Divisi Gedung II PT WK Persero, dan SAP selaku Kepala Divisi Gedung III PT WK Persero," katanya.

Baca Juga:Kerugian Negara Capai Miliaran, Eks Analis Kredit Bank Ditetapkan Tersangka Korupsi

Ia menambahkan sebelum ditetapkan, tersangka terlebih dahulu diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut disimpulkan bahwa telah cukup bukti yang bersangkutan terlibat dalam dugaan kasus korupsi tersebut sehingga statusnya ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka.

Adapun modus operandi yang dilakukan tersangka ialah ditemukan fakta hukum yakni, mark up terhadap kontrak pekerjaan perencanaan, lalu adanya aliran dana baik berupa suap atau gratifikasi ke beberapa pihak sejumlah Rp25, 6 miliar

Penyidik juga telah menyita uang sejumlah Rp2,088 miliar yang merupakan sisa aliran uang yang belum terdistribusi ke beberapa pihak tersebut.

Kini tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan klas I Palembang hingga tanggal 8 Oktober 2024.

Perbuatan tersangka melanggar primair pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 undang-undang Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Baca Juga:Kembalikan Kerugian Negara Rp 3,4 Miliar, Eks Ketua KONI Sumsel hanya Dihukum 1 Tahun Penjara

Subsidair pasal 3 Jo pasal 18 undang-undang Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan korupsi pasal 55 ayat 1 ke 1 jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Atau kedua pasal 11 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tidak korupsi.

Penyidikan perkara tersebut tidak menutup kemungkinan dapat berkembang dan jumlah saksi yang telah diperiksa dalam kasus ini sebanyak 34 orang. [ANTARA]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak