SuaraSumsel.id - Polrestabes Palembang Sumatera Selatan menyerahkan tiga tersangka pelaku pembunuhan siswi SMP ke Panti Sosial Rehabilitasi Anak Berhadapan dengan Hukum (PSRABH) Indralaya, Ogan Ilir. Sementara satu orang yang merupakan dalang pembunuhan masih ditahan.
Kepala UPTD PSRABH Dian Arif mengatakan tiga tersangka pelaku pembunuhan siswi SMP di Palembang pada Minggu (31/8) itu dijadwalkan penyerahannya pada Minggu (8/9/2024) malam hari ini pukul 21:00 WIB.
"Namun saya belum mengecek langsung di Indralaya karena saya di Palembang ya," katanya melansir ANTARA.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan alasan ketiga dari empat pelaku tersebut tidak ditahan karena masih di bawah umur dan dilindungi undang-undang perlindungan anak.
Baca Juga:Tragedi Pembunuhan Siswi SMP di Palembang Ternyata Akibat Pengaruh Film Porno
Pihak keluarga pelaku juga meminta menitipkan anaknya agar tidak ditahan.
Tiga pelaku akan mendapatkan pengawasan keluarga, Dinas Sosial, dan Kepolisian setempat.
Ketiga pelaku yang masih di bawah umur tersebut, yakni MZ (13), MS (12) dan AS (12).
Sementara pelaku utama yakni IS dilakukan penahanan oleh kepolisian dengan dijerat Pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
Harryo mengatakan jika dalam mengungkap kasus tersebut, pihaknya menggunakan metode modern scientific crime investigation (SCI).
Baca Juga:Hasil Tes Urine 4 Bocil Pembunuh Siswi SMP di Palembang
"Metode modern scientific crime investigation dalam upaya pengungkapannya," ucapnya.
- 1
- 2