SuaraSumsel.id - Polisi mengungkapkan jika dari ponsel otak pembunuhan seorang siswi SMP di Pemakaman Tionghoa Talang Kerikil, Sukarame Palembang ditemukan video-video porno. Hal ini menguatkan penyelidikan jika tindakan yang dilakukan pelaku bersama tiga rekan lainnya ialah karena pengaruh film porno.
Polisi pun mengungkapkan jika otak pelaku mengakui jika cintanya ditolak korban Ayu Anggraini (14) sehingga berniat jahat melakukan rudapaksa hingga terjadi pembunuhan.
“Otak pelaku dari peristiwa tersebut adalah IS (16) yang cintanya ditolak korban dan baru kenal dengan korban selama dua minggu. Di handphone IS yang kami sita ada dokumentasi video-video porno, itu sebagai bentuk tersangka mengeksplorasi nafsu,” ujar Kasat Reskrim AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait kepada awak media beberapa waktu lalu.
Adapun keempat pelaku pembunuhan masih berusia anak-anak yang berumur IS (16), MZA (13), ASA (12), dan NSA (12). Dari keempatnya ada yang merupakan pelajar SMP dan SMA.
Baca Juga:Hasil Tes Urine 4 Bocil Pembunuh Siswi SMP di Palembang
Peristiwa ini terjadi bermula dari ditemukan mayat Ayu Anggraini (14), seorang siswi SMP yang ditemukan tewas di depan Pemakaman Tionghoa Talang Kerikil, Kecamatan Sukarame Palembang, pada Minggu (1/9/2024) sekitar pukul 16.00 WIB lalu.
“Keempat orang ini merupakan pelaku pembunuhan seorang siswi, yang ditemukan tewas di depan TPU Talang Kerikil Palembang. Kami juga turut mengamankan barang bukti berupa hasil visum milik korban, baju, celana serta yang lainnya,” jelas Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo.
Penyelidikannya diketahui jika pelajar SMP mengalami rudapaksa secara bergantian setelah membekap Ayu Anggraini sampai kehabisan nafas.
Aksi rudapaksa dilakukan bergantian sebanyak dua kali, di mana yang pertama di samping Krematorium Sampurna, lalu di TPU tempat korban ditemukan oleh warga.
“Selain itu IS juga kecewa karena cintanya tak diterima oleh korban dan ingin melakukan tindakan asusila. Tapi tindakan tersebut sangat fatal yang akhirnya berdampak ke korban hingga meninggal dunia,” tukasnya.
Baca Juga:Berlangsung Sejak Agustus 2024, Karhutla di Sungai Rotan Muara Enim Mencapai 53 Hektare
Keempat tersangka dikenakan pasal 76 C junto pasal 80 ayat 3, pasal 76 D Junto Pasal 81, Pasal 76 E Junto Pasal 82 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau denda senilai Rp3 Miliar.
Kekinian, keempatnya dititipkan di pusat rehabilitasi milik pemerintah daerah.