Satgas Penanggulangan Dibentuk, Bakal Mampu Atasi Illegal Drilling di Sumsel?

Kapolda Sumsel Irjen A Rachmad Wibowo menyebutnya sebagai tragedi kemanusiaan dan perlu dilakukan langkah penanganan yang konkrit oleh seluruh stake holder terkait.

Tasmalinda
Kamis, 01 Agustus 2024 | 22:00 WIB
Satgas Penanggulangan Dibentuk, Bakal Mampu Atasi Illegal Drilling di Sumsel?
Ilustrasi tambang minyak ilegal. [ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan]

SuaraSumsel.id - Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi resmi menandatangani Surat Keputusan (SK) pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Illegal Drilling dan Illegal Refinery di Sumsel.

Surat Keputusan bernomor 510 yang ditandatangani Gubernur Sumsel pada Rabu (30/7/2024) menjadi dasar Satgas untuk melakukan kegiatan dan penindakan di lapangan.

Kapolda Sumsel Irjen A Rachmad Wibowo selaku Wakil Ketua Satgas bergerak cepat melakukan konsolidasi internal dilingkup Polda Sumsel dan jajarannya untuk memastikan tugas tiap tiap Subsatgas dapat dilaksanakan dan diimplementasikan secepatnya di lapangan.

Kapolda Sumsel Irjen Rachmad Wibowo menginstruksikan Subsatgas dan jajarannya agar segera melakukan koordinasi diantara subsatgas untuk menentukan rencana kegiatan yang akan segera dilakukan.

Baca Juga:Dilema Ilegal Drilling di Sumsel: Antara Nafkah, Kerusakan Lingkungan, dan Legalisasi

“Alhamdulillah setelah melalui proses dan koordinasi yang solid, usulan dari Polda Sumsel untuk pembentukan Satgas disetujui dan SK Gubernur sudah ditandatangani Rabu kemaren, harus segera kita tindaklanjuti dilapangan, oleh karenanya perlu segera saya lakukan konsolidasi ini,” ucapnya.

Rachmad Wibowo juga menekankan perlunya informasi keberadaan Satgas penaggulangan illegal drilling dan illegal refinery tersebut untuk diketahui dan diindahkan oleh masyarakat luas agar kegiatan ilegal yang telah memakan banyak korban, kerusakan lingkungan serta banyaknya kerugian negara yang ditimbulkan bisa dihentikan dan tidak berkelanjutan.

“Untuk eksistensi, saya tegaskan bahwa Satgas ini akan segera bertindak dilapangan secara efektif sesuai dengan target yang ditentukan,” ujarnya menegaskan.

Dirinya menghimbau masyarakat yang sampai saat ini masih berkecimpung dibidang illegal drilling dan illegal refinery agar meninggalkan kegiataannya dan mencari sumber penghidupan yang legal.

“Saya menghimbau masyarakat kita yang masih bekerja dirantai kegiatan ilegal ini untuk secara kesadaran beralih profesi. Satgas ini terdiri dari banyak instansi yang terlibat dan memiliki peran sesuai bidangnya. Kita akan komunikasi intensif, pemerintah daerah dengan masyarakat untuk memberikan solusinya,” bebernya.

Baca Juga:Tambang Batu Bara dan Minyak Ilegal di Sumsel? Mahfud MD Janji Ditertibkan

Maraknya kegiatan illegal drilling dan illegal refinery di wilayah Sumatera Selatan telah menimbulkan banyak korban, kerusakan lingkungan serta kerugian negara bernilai trilyunan. Terakhir kejadian di Sungai Lilin Musi Banyuasin pada Juni-Juli lalu yang merenggut hingga 5 nyawa dan kerugain negara mencapai 4,8 trilyun rupiah.

Kapolda Sumsel Irjen A Rachmad Wibowo menyebutnya sebagai tragedi kemanusiaan dan perlu dilakukan langkah penanganan yang konkrit oleh seluruh stake holder terkait.

Dirinya mengusulkan kepada pemerintah daerah perlunya segera dibentuknya Satgas yang akan menangani permasalahan tersebut secara bersinergi dan komprehensif dalam bertindak dilapangan dari hulu hingga ke hilirnya.

Tercantum dalam SK tersebut, Gubernur Sumsel sebagai Ketua Satgas yang memiliki tanggungjawab menetapkan arah kebijakan operasi penanggulangan illegal drilling dan illegal refinery, sementara jajaran Forkopimda lainnya (Pangdam II Sriwijaya, Kapolda Sumsel, Kajati, Ka PT, Kabinda, Danrem 044/Gapo, Sekda Prov, Danlanal serta Danlanud) sebagai Wakil Ketua Satgas. Dalam SK dirincikan penugasan, Satgas terbagi dalam 4 Subsatgas diantaranya preemtif, preventif, penegakan hukum dan rehabilitasi. Hal tersebut dimaksudkan agar penanganan illegal drilling dan illegal refinery bisa dilakukan secara tuntas.

REKOMENDASI

News

Terkini