SuaraSumsel.id - Masyarakat penambang di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Sumatera Selatan (Sumsel) telah demonstrasi meminta agar Gubernur Herman Deru melegalkan aktivitas pengeboran minyak rakyat.
Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru disebut memerikan sinyal mendukung tuntutan tersebut. Hal ini terungkap setelah perwakilan masyarakat penambang melakukan audiensi dengan Gubernur Herman Deru.
Azhari Ahmad, perwakilan masyarakat penambang mengungkapkan sudah menyampaikan tujuh tuntutan terkait aspirasi masyarakat penambang tersebut.
"Gubernur sudah menerima tuntutan kita dan berkirim surat ke Ditjen Migas, dan bapak Kapolda Sumsel juga akan menghadap ke Kapolri dalam rangka melegalkan sumur minyak masyarakat,” ucapnya.
Baca Juga:Pantas Jadi Incaran, Potensi Batu Bara di Sumsel Diklaim 50 Persen Cadangan Nasional
Dia mengklaim setidaknya 350.000 lebih masyarakat kabupaten Musi Banyuasin yang bergantung dalam mata pencaharian sebagai pekerja atau pengolah dari sumur minyak rakyat tersebut.
Di kabupaten Musi Banyuasin setidaknya ada 20.000 lebih lokasi sumur minyak ilegal yang tersebar di delapan kecamatan.
“Ini merupakan mata pencaharian utama masyarakat Muba, dan ini sudah berlangsung secara turun menurun membudaya di kami masyarakat Muba,” tegasnya.
“Kami sudah sangat siap, nantinya bagaimana minyak itu kalau legal akan dijual ke pertamina atau seperti apa, termasuk juga sumbangsih dalam sektor pajak, “ sambungnya melansir Sumselupdate.com-jaringan Suara.com.
Dia pun mengakui jika pengeboran minyak rakyat yang sudah mengakibatkan korban jiwa. “Kalau nantinya legal, Pemerintah harus memberikan sosialisasi terkait dengan HSE-nya,” pungkas Ahmad.
Baca Juga:174.800 Batang Rokok Ilegal Asal Jatim Gagal Beredar di Sumsel, Harga Jual Lebih Murah
Masyarakat penambang minyak rakyat tanpa izin alias ilegal menggelar demonstrasi di kantor Gubernur Herman Deru, Rabu (8/3/2023).