SuaraSumsel.id - Aktivitas penambangan rakyat yang tanpa izin atau banyak dinamai penambang minyak ilegal di Musi Banyuasin (Muba) Sumatera Selatan (Sumsel) demonstrasi ke kantor Gubernur Herman Deru.
Dalam tuntutannya, mereka mendesak agar Pemerintah melegalkan pengeboran minyak bumi yang dilakukan masyarakat.
Ada tujuh poin yang menjadi tuntutan masyarakat Musi Banyuasin yang menggelar demonstrasi ke kantor Gubernur Herman Deru yakni,
"Kami masyarakat penambang minyak rakyat kabupaten Musi Banyuasin, memohon perlindungan kepada Gubernur Sumatera Selatan, karena dari pekerjaan menambang minyak inilah kami bisa bertahan hidup. Selain itu, memohon kepada Forkopimda Sumatera Selatan untuk membuat aturan atau kebijakan sehingga pekerjaan penambangan minyak rakyat ini menjadi legal," ujar perwakilan demonstrasi.
Baca Juga:174.800 Batang Rokok Ilegal Asal Jatim Gagal Beredar di Sumsel, Harga Jual Lebih Murah
"Kami siap berkontribusi kepada pemerintah untuk meningkatkan lifting minyak dan memberikan sumbangsih pendapatan berupa pajak. Pekerjaan menambang minyak merupakan budaya kami masyarakat Muba yang telah berlangsung secara turun menurun," sambugnya.
Tuntutan lainnya yakni mengutuk keras terhadap orang-orang atau lembaga-lembaga yang tidak bertanggung jawab dan mengadu domba masyarakat penambang di Musi Banyuasin.
"Kami para penambang minyak beserta masyarakat yang merasakan dampak manfaat positif dari minyak kurang lebih 350.000 orang, siap mendukung forkopimda Sumatera Selatan dan Forkopimda Musi Banyuasin demi kesinambungan hidup mata pencaharian kami Masyarakat penambang, pengebor, pemolot, pemeras, angkutan, (penarik minyak) dan pedagang kecil menyatakan tidak ada pilihan lain untuk mempertahankan kelangsungan hidup keluarga kami, membiayai anak-anak kami sekolah untuk itu kami menyatakan sikap siap berjuang sampai tetes darah terakhir," terang ia.
Ribuan masyarakat kabupaten Musi Banyuasin (MUba) yang mendesak Gubernur Sumsel untuk mendukung pelegalan pengeboran minyak bumi.
Baca Juga:GMC Sumsel Bantu UMKM Lewat Sosialisasi Gerakan Berbelanja di Warung Tetangga