SuaraSumsel.id - Kepolisian Daerah atau Polda Sumsel mengungkapkan jika berhasil menutup 297 kasus refinery atau sumur minyak ilegal pada tahun 2023 ini. Kepolisian berhasil mengungkap dengan 1.048,11 ton minyak bumi dan olahannya.
Kapolda mengungkapkan petugas kepolisian berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 20 unit kendaraan sepeda motor 39 unit mobil, 51 unit truk, dan dua unit kapal.
Dua unit kapal tersebut diamankan polisi di perairan sungai Musi yang berasal dari Kabupaten Musi Banyuasin beberapa waktu lalu. Selain itu, sebanyak 164 orang tersangka berhasil diamankan dari 108 perkara.
Pada tahun 2022, Polda Sumatera Selatan berhasil mengamankan sebanyak 177,181 ton minyak bumi dan olahan. Sementara barang bukti disita berupa lima unit sepeda motor, 39 unit mobil, dan 34 unit truk.
Baca Juga:Kabupaten OKU Timur Sumsel Paling Rawan Politik Uang, Apa Penyebabnya?
Ia menjelaskan alasan kenapa sumber minyak di Sumatera Selatan tidak bisa dibuat secara resmi seperti beberapa daerah di Indonesia, salah satunya Bojonegoro karena permasalahan lingkungan hidup.
Ia telah mengajukan ke pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, namun tidak berhasil dengan alasan tidak bisa menyatu dengan lingkungan hidup.
Pihaknya juga mengarahkan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin untuk belajar kepada Kabupaten Bojonegoro mengenai cara mengelola minyak tersebut agar bisa lebih aman. [ANTARA]