Bullying Kejam pada Siswa Islam Terpadu di Palembang, Korban Ditendang dan Ditusuk

Peristiwa itu terjadi pada 4 Juni 2024 lalu, dan dua hari kemudian ayah korban bernama Doddy Adrianto (42) langsung melaporkan hal itu ke polisi.

Tasmalinda
Kamis, 04 Juli 2024 | 20:47 WIB
Bullying Kejam pada Siswa Islam Terpadu di Palembang, Korban Ditendang dan Ditusuk
Ilustrasi bullying. Bullying kejam pada siswa islam terpadu di Palembang [KlikKaltim.com]

SuaraSumsel.id - Seorang siswa SD swasta kelas 3 di Palembang, MA (9) diduga menjadi korban bullying atau perundungan oleh teman sekelasnya.

Peristiwa itu terjadi pada 4 Juni 2024 lalu, dan dua hari kemudian ayah korban bernama Doddy Adrianto (42) langsung melaporkan hal itu ke polisi.

Kuasa Hukum korban Nurmalah mengatakan, kasus bullying tersebut terjadi pada bulan lalu. Orang tua korban MA mengetahui anaknya di-bullying setelah memperlihatkan video bullying di media sosial dan mengedukasi anaknya agar hal itu tak terjadi pada MA.

 Namun, korban MA malah mengungkap jika dirinya sudah menjadi korban bullying teman kelasnya di sekolah tersebut.

Baca Juga:Emas Tembus Rp1,4 Juta, Masyarakat Ramai-ramai Gadai Emas di Pegadaian

 "Akhirnya korban MA berani speak up dan bercerita ke orang tuanya bahwa ia juga mengalami aksi perundungan di sekolah. Korban MA mengaku sudah 3 kali terjadi," katanya.

 Pada kejadian yang ketiga kali, korban sempat ditendang saat hendak masuk ke dalam kelas, sehingga membuat korban ketakutan dan bersembunyi di bawah meja hingga menangis.

 "Dari sana terungkap, kenapa dia -korban MA- malas ke sekolah. Selama ini, korban sudah dua kali mengalami aksi perundungan hingga tangannya ditusuk. Lalu setelah aksi perundungan ketiga kalinya, barulah korban cerita ke orang tua. Karena itu, orang tua korban melapor polisi," katanya.

Pemerintah Kota Palembang Sumatera Selatan juga menaruh perhatian pada kasus perundungan (bullying) siswa sekolah dasar (SD) islam terpadu dengan mengedepankan asas praduga tidak bersalah.

 Sekretaris Daerah Kota Palembang Ratu Dewa mengatakan terhadap kasus perundungan siswa SD yang terjadi di salah satu sekolah dasar swasta di Palembang pada 4 Juni 2024 tersebut, ia sudah meminta kepada Dinas Pendidikan Kota Palembang menanganinya dan mengedepankan asas praduga tidak bersalah.

Baca Juga:Bu Roma Rasakan Kebahagiaan di Usia Senja Berkat Listrik PLN Light Up The Dream

 "Disdik Palembang harus menanyakan langsung kasus ini dengan orang tua dan siswa yang bersangkutan serta pihak sekolah, karena terlebih dahulu harus mengedepankan asas praduga tidak bersalah," katanya.

 Orang tua korban juga sudah membuat laporan ke Polda Sumsel, untuk itu Diskdik juga harus menghormati proses atas yang dilakukan polisi.

 "Kasus ini sudah sampai ke polisi, orang tua korban juga sudah membuat laporan ke Polda Sumsel ya, kita juga menghormati dan menunggu proses laporan dari korban," katanya pula.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini