SuaraSumsel.id - Para sopir truk mengancam akan mogok operasional pada 15 Juli mendatang jika tuntutan mereka masuk ke wilayah kota tidak dikabulkan Pemerintah.
Menanggapi tuntutan para sopir truk ini, Pj Wali Kota Palembang Ucok Abdulrauf Damenta menegaskan menolaknya. Dia memastikan jika aturan yang dikeluarkan pemerintah kota ialah demi keselamatan penumpang.
"Para sopir truk harus memahami aturan operasional truk sudah tertera di Perwali Nomor 26/2019. Aturan ini dibuat tentu sudah melihat situasi dan kondisi yang ada di lapangan. Peraturan yang bukan hanya di atas kertas saja dan harus ditegakkan,” ujarnya menegaskan, Kamis (4/7/2024).
Perwali dibuat untuk mengatur agar pengguna jasa transportasi, pengguna jalan atau masyarakat mendapatkan keselamatan.
Baca Juga:Prajurit Kodam II/Sriwijaya Ciptakan Kendaraan Tanki Air Bersih dan SPM Thunder
“Ini bukan hanya soal korban jiwa yang selama ini berjatuhan, tetapi juga jalan rusak akibat truk bertonase berat ini,” jelasnya.
Soal keluhan dari pemilik jasa angkutan, terkait keterbatasan waktu masuk pelabuhan, maka pihaknya juga akan turun ke lapangan melihat apa yang menjadi hambatan. Perwali untuk mengatur jam operasional 21.00 sampai 06.00 WIB. Maka pihaknya berharap semua stakeholder termasuk jasa angkutan mematuhi kepentingan bersama.
Seperti bongkar muat yang ada tenggat waktunya, berapa jam harus bongkar, berapa jam mengantri.
“Maka semua stakeholder terkait untuk kerjasama nya dan melihat secara objektif, sehingga masalah ini dapat diurai/ diatasi satu-satu resiko meminimalisir kecelakaan,” ujarnya. [ANTARA]
Baca Juga:Yuk, Pelajari Aksara Ulu! Sumsel Luncurkan Aplikasi AKAS, Jaga Warisan Budaya