Pemkot Jambi masih melakukan proses step by step untuk proses mediasi. Sedangkan untuk kelanjutannya masih melihat hasil mediasi yang akan dilakukan.
Dijelaskan dalam surat tersebut, mengingat objek perkara bagian dari BMN, akan terhadap aset BMN dimaksud tidak dapat dilakukan penyitaan.
Sekda Kota Jambi A Ridwan beberapa waktu lalu mengatakan pentingnya penyelesaian dengan musyawarah mufakat untuk menyelesaikan perkara ini.
Ia mengatakan bahwa pembayaran ganti rugi atas lahan itu juga sudah dianggarkan. [ANTARA]
Baca Juga:Melawan Bencana Alam: Kisah Heroik TNI AU Selamatkan Jambi dari Karhutla dan Banjir