SuaraSumsel.id - Seorang bidan yang berpraktek tanpa izin, Zainab ditetapkan sebagai tersangka malapraktek. Biidan yang juga sempat menjabat sebagai lurah ini pun kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Meski berstatus tersangka, polisi belum menahan bidan ini. Kasus ini terungkap setelah salah satu pasien mengalami gagal ginjal dan akhirnya meninggal dunia akibat tindakan yang dilakukan tanpa izin praktik ini.
Saat gelar perkara, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Sunarto mengungkapkan jika malapraktek yang diduga dilakukan oknum bidan tersebut telah menyebabkan pasiennya alami gagal ginjal yang membuat korban harus menjalani cuci darah sehingga akhirnya meninggal dunia.
"Oknum bidan Zainab sempat menjabat sebagai Lurah Sindur dengan status non aktif ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan mallpraktek menjeratnya," ujarnya.
Baca Juga:PK Alex Noerdin Ditolak MA, Dodi Reza Kembalikan Rp59,2 Miliar Kerugian Negara
“Kami merelease terkait tindak pidana kesehatan dilakukan oknum Bidan ZN. Hasil penyelidikan tersebut, akhirnya menetapkan tersangka berusia 55 tahun, berstatus ASN sebagai tersangka dalam tindak pidana kesehatan di Prabumulih,” terang Sunarto sambil menyebutkan jika model penyidikan ini didasari laporan model A.
“Jika ada merasa dirugikan, kita imbau segera melapor kepada kita,” ujar Sunarto menambahkan dalam keterangan persnya tersebut.
Diketahui modus yang dilakukan oknum bidan yakni melakukan praktek mandiri dengan mengobati, mendiagnose serta melakukan perawatan rawat ini.
“Dari serangkaian penyidikan dan gelar perkara, oknum ZN telah melakukan tindak perkara pidana secara sadar tanpa izin melakukan praktek kesehatan sekaligus mengakui ada surat teguran dan peringatan dari Dinkes Prabumulih,” ucapnya menjelaskan.
Oknum bidan telah melanggar UU No 17/2023 tentang kesehatan dengan sebelumnya, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 16 saksi.
Baca Juga:Tawuran Kembali Pecah di Simpang Rusun Palembang, Puluhan Remaja Terlibat
“Saksi BKPSDM, DPMTSP, saksi ahli, korban, apotik, dan lainnya. Kita juga telah melakukan penggeledahan di rumah Oknum Bidan ZN di Jalan Srikandi Kelurahan Muntang Tapus, Kecamatan Prabumulih Barat. Dan, menyita sejumlah barang bukti,” ucapnya.
- 1
- 2