Dosen Unsri Terpidana Kasus Asusila Mahasiswi Ditolak Mengajar di Kampus

Dosen Unsri Reza Ghasarma menjadi terdakwa kasus dugaan pelecehan mahasiswi divonis delapan tahun penjara.

Tasmalinda
Kamis, 09 Mei 2024 | 21:26 WIB
Dosen Unsri Terpidana Kasus Asusila Mahasiswi Ditolak Mengajar di Kampus
Dosen Unsri Reza datangi Polda Sumsel, Jumat (10/12/2021). Reza diperiksa dalam kasus pelecehan seksual yang dilaporkan mahasiswinya. [ANTARA]

Dosen Unsri Reza Ghasarma menjadi terdakwa kasus dugaan pelecehan mahasiswi divonis delapan tahun penjara. Majelis hakim menyatakan Reza telah terbukti melanggar Undang-undang tentang pornografi.

Putusan hukum maksimal itu disampaikan dalam sidang virtual yang di gelar di PN Palembang, Senin (30/5/2022), yang diketuai Majelis hakim, Fatimah.

Selain divonis delapan tahun penjara, hakim juga mengenakan Reza hukuman tambahan, yakni mewajibkan terdakwa membayar denda Rp 500 juta dengan subsider enam bulan kurungan penjara.

Vonis Reza lebih tinggi dari tuntutan JPU selama 6 tahun. 

Baca Juga:OJK Sumsel Babel Apresiasi Peran Media Lokal di Sumatera Media Summit 2024

Dosen Reza melakukan banding dan divonis lebih ringan yakni 4 tahun. Meski mengajukan kasasi kemudian ditolak.

Meski divonis 4 tahun, ia bebas setelah hanya menjalani 2 tahun penjara karena pengajuan bebas bersyarat disetujui.

Dosen terpidana kasus asusila ini akan kembali bekerja sebagai dosen tetap berstatus ASN di Unsri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak