SuaraSumsel.id - Dokter spesialis ortopedi inisial MY ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual oleh penyidik Polda Sumatera Selatan (Sumsel).
Bennadi Hay, kuasa hukum MY, berharap penyidik Subdit PPA Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel dapat mempertimbangkan perdamaian antara kliennya dengan korban TAF.
“Penyidik perlu mempertimbangkan kedua hal yang merupakan produk hukum yang spesialis baik perdamaian maupun penetapan tersangka,” ujar Beni dikutip dari Sumselupdate--jaringan Suara.com.
Menurut Beni dengan adanya perdamaian diantara kliennya dengan TAF, ia berkeyakinan penyidik akan mendahulukan upaya RJ atau Restorative Justice (Keadilan Restorasi).
Baca Juga:Oknum Dokter MY Segera Diperiksa sebagai Tersangka Pelecehan Seksual Istri Pasien
Karena kata dia hal ini sejalan dengan azas penyelenggaraan kekuasaan kehakiman. Yakni azas keadilan, kepentingan umum, sederhana, cepat dan berbiaya ringan sebagaimana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Pemidanaan merupakan jalan terakhir, harusnya mendahulukan perdamaian salah satunya dengan jalan Restorative Justice agar ada kepastian hukum. Tidak hanya itu tapi juga memberikan keadilan dan kemanfaatan bagi kedua belah pihak,” urai Beni.
Untuk itu, Beni berharap penyidik juga menerima permohonan pencabutan laporan yang disampaikan T selaku pelapor dengan menempuh upaya RJ.
Sebelumnya, Subdit PPA Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel tetapkan MY yakni oknum dokter terlapor kasus asusila terhadap istri pasien RS Bunda Medika Jakabaring sebagai tersangka.
Rencananya, dokter spesialis ortopedi itu akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada pekan depan.
Baca Juga:Pengacara Korban: Dokter MY Sudah Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Istri Pasien
“Betul, saat ini kami telah menetapkan MY sebagai tersangka kasus dugaan tindak kekerasan seksual dengan pelapor berinisial TAF,” ucap Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo,SH,SIK melalui Kasubdit IV PPA, AKBP Raswidiarti Anggraini,SIK, pada Sabtu (20/4/2024) siang.
Penetapan MY setelah pihaknya menemukan dua alat bukti yang cukup, termasuk pihaknya beberapa waktu lalu telah melakukan gelar perkara.
“Gelar perkara pada Kamis lalu. Untuk selanjutnya akan dilakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan,” tambahnya.
Disebut juga penerbitan status MY sebagai tersangka lebih dulu ketimbang, surat permohonan penghentian penyelidikan yang diajukan oleh pelapor TAF.
Dimana seperti diketahui, MY dan TAF dikabarkan telah bersepakat untuk berdamai dan menganggap kasus tersebut hanya sebagai kesalahpahaman.
“Yang pasti silahkan saja diajukan surat tersebut ke pimpinan, itu hak mereka tapi kami tetap berpegang kepada aturan hukum dan tetap melanjutkan proses hukumnya,” tegasnya.