SuaraSumsel.id - Pelaku pembunuhan ibu dan anak di Jalan Karya Baru Macan Lindungan simpang Tanjung Bubuk, RT 03 Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan IB I Palembang, yang terjadi pada Senin (15/4/2024) lalu, sekitar pukul 10.00 WIB ditangkap.
Pelaku adalah Suganda alias Nanda (31), warga Jalan Letnan Simanjuntak, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Kemuning Palembang.
Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihhartono mengatakan, aksi tersangka termasuk dalam kategori pembunuhan berencana karena sudah mempersiapkan alat untuk menghabisi korbannya.
"Tersangka Suganda yang tidak lain adalah karyawan suami korban. Ini merupakan suatu tindakan pembunuhan yang telah direncanakan dengan motif utamanya dendam, yakni dendam terhadap suami korban yang dilatarbelakangi dengan permasalahan gaji,” jelas Kombes Harryo dikutip dari Sumselupdate.com--jaringan Suara.com.
Baca Juga:5 Mobil Terlibat Kecelakaan Beruntun di Depan RSIA Bunda Palembang, Begini Kronologinya
Kapolrestabes Palembang ini menerangkan bahwa gaji atau upah yang diberikan setiap bulan tidak sempurna diberikan kepada tersangka oleh suami korban Anung Kurniawan selaku pemilik taman dan kebun sebesar Rp3 juta. “Gajinya baru diberikan setengah dan sudah bekerja selama 3 tahun,” terangnya.
Modus pembunuhan yang dilakukan tersangka ini, lanjut Kombes Harryo, dengan menggunakan pisau dapur yang dipersiapkan dan dibawa tersangka dari kosan nya dengan tujuan melukai awalnya suami korban atau Anung Kurniawan.
Namun, saat kejadian suami korban tidak berada di rumah sehingga pelaku hanya bertemu korban Wasilah. Terjadi cekcok sampai berujung pada pembunuhan terhadap Wasilah.
"Lalu tersangka melihat anak korban menghubungi ayahnya Anung Kurniawan, sehingga tersangka juga langsung membunuh anaknya pakai pisau, tersangka kembali melihat korban Wasilah masih hidup, dan kembali membacokkan blencong ke tubuhnya hingga gagangnya patah, lalu korban meninggal,” ungkapnya.
Ketika suami korban datang ke rumah, posisi pintu dikunci dari dalam oleh tersangka dan tersangka masih berada di salah satu ruangan didalam rumah. Lalu saat suami korban meminta bantuan warga sekitar, tersangka melarikan diri melalui pintu belakang menuju ke rawa-rawa.
Baca Juga:Sakit Hati Masalah Gaji, Pria di Palembang Habisi Nyawa Istri dan Anak Mantan Majikan
“Di sinilah, tersangka membuang barang bukti berupa baju dipakainya penuh bercak darah dan Handphone miliknya,” katanya.
Alat bukti yang diamankan berupa satu unit blencong, 2 bilah pisau, sidik jari, telapak kaki, sandal, pakaian dan Handphone milik tersangka.
“Setelah melakukan Pengkeleran kita berhasil menemukan Handphone milik tersangka yang nantinya akan kita buka secara Scientific Investigation maupun digital guna mengetahui rangkaian cerita yang sebenarnya,” tuturnya.
Untuk tersangka sendiri ditangkap saat bersembunyi di rumah saudara jauhnya inisial D yang ada di wilayah hukum Polsek Sukarami.
“Dengan tindakan pertama dilakukan Polsek Sukarami melakukan penangkapan terhadap tersangka,” ucapnya.
Sedangkan terkait ada pelaku lainnya bernama Hendro, di terangkan Kombes Harryo, itu adalah sebuah alibi tersangka.
“Sempat beredar cerita, namun itu merupakan alibi dan tidak bisa kita pertanggung jawabkan, karena kita berdasarkan alat bukti penyesuaian barang bukti dan petunjuk yang ada. Tersangka berangkat dari kosan nya sendiri dengan menumpang Ojol ke TKP, sudah kita identifikasi drivernya, dan tersangka membawa nama Hendro merupakan alibi suatu pengalihan untuk mengacaukan rangkaian cerita yang sedang kepolisian susun,” tukasnya.