SuaraSumsel.id - Aksi pelaku kejahatan memang makin beragam dan membahayakan. Mereka menyalahgunakan BBM subsidi jenis solar menjadi seharga dexlite.
Beruntungnya aksi yang melibatkan pegawai SPBU Talang Padang Kecamatan Gunung Megang Muara Enim, Sumsel ini berhasil dibongkar polisi.
Polisi menangkap lima orang, yang tiga diantaranya merupakan petugas SPBU yakni manager operator, pengawas SPBU, serta pelaku lainya.
Penangkapan terhadap tiga pengendara mobil dengan tangki modifikasi yang kedapatan mengangkut BBM subsidi jenis solar dalam jumlah besar.
Baca Juga:Pegawai Bank di Sumsel Akui Bobol Uang Nasabah Rp 6,4 Miliar Buat Judi Slot
Pelakunya ialah HDN (40) dan KNS (22) warga Kecamatan belimbing Muara Enim, dari dua kendaraan yang dibawanya didapati solar subsidi sebanyak 350 liter.
Keduanya ditangkap saat tengah melakukan pengisian di SPBU Talang Padang. Tidak hanya kedua pengemudi, polisi juga mengamankan operator yang melayani pelaku, Minggu (21/03/2024).
Polisi melakukan pengembangan yang kemudian terungkap modus baru dalam tindak pidana penyalahgunaan BBM atas perintah dua tersangka lainnya yang merupakan petugas SPBU.
“Modusnya menyalurkan bbm subsidi jenis solar pada dispenser biosolar (non-subsidi) jenis Dexlite kepada pelaku yang sudah dikenal lama, secara berulang menggunakan mobil pickup dan panther dengan tangki yang telah dimodifikasi serta melakukan penjualan tidak menggunakan barcode,” ucap Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Bagus Suryo Wibowo.
BBM subsidi jenis solar yang notabene dijual terbatas dengan penggunaan aplikasi My Pertamina, dapat dijual oleh pelaku tanpa antre serta dengan jumlah besar.
Baca Juga:Tergiur Upah Rp 25 Juta, Pria di Palembang Nekat Jadi Kurir 13 Kilogram Sabu
Polisi mengamankan dua orang pihak SPBU yakni JS (34) selaku manager SPBU dan HB selaku pengawas SPBU, pada Senin (22/03/2023).
Pelaku petugas SPBU itu menjual dengan harga Rp 8.500 perliternya dan sudah berlangsung selama delapan bulan terakhir.
“Tak hanya kepada pelanggannya petugas SPBU ini juga menjual kepada masyarakat dengan harga Dexlite senilai Rp14.900 perliternya dengan rata rata mampu menjual hingga 2000 liter,”ucap Bagus.
Kelima tersangka dijerat dengan pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang migas sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka 9 UU nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan perpu nomor 02 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang jo 55 kuhpidana. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 60 miliar.
“Kita juga melakukan pengembangan terhadap para pelaku lainnya dan pelanggan pelaku penyalahgunaan bbm subsidi pada SPBU Talang Padang yang disinyalir masuk ke warung warung kecil di sekitar area pertambangan,”ucap Bagus menjelaskan.