Aiptu FN Ngaku Senpi Digunakan Tembak Debt Collector Dibuang ke Sungai Musi 6

Kekinian Polda Sumsel melalui Bidang Propam, tengah menyidik keberadaan senjata api atau senpi yang digunakan Aiptu FN menembak kelompok debt collector.

Tasmalinda
Senin, 25 Maret 2024 | 13:26 WIB
Aiptu FN Ngaku Senpi Digunakan Tembak Debt Collector Dibuang ke Sungai Musi 6
Tampang anggota Polisi Aiptu FAN yang menjadi terduga pelaku kasus penembakan dan penusukan seorang debt collector di Palembang, Sumsel. (tangkapan layar/ist)

SuaraSumsel.id - Aksi penembakan sekaligus penusukan atau penganiayaan yang dilakukan Aiptu FN terus disidik Polda Sumsel. Senin (25/3/2024), Aiptu FN direncanakan diserahkan pihak keluarga ke Polda Sumsel.

Kekinian Polda Sumsel melalui Bidang Propam, tengah menyidik keberadaan senjata api atau senpi yang digunakan Aiptu FN menembak kelompok debt collector.

Disebutkan senjata api tersebut telah dibuang Aiptu FN ke sungai Musi VI setelah peristiwa tersebut terjadi Sabtu (23/3/2023) sore. Aiptu FN memang kabur setelah peristiwa tersebut.

Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Anwar Reksowidjojo mengungkapkan seteelah dilakukan penyelidikan terhadap Aiptu FN disebutkan jika senpi yang dipakai telah dibuang.

Baca Juga:Dicari! Aiptu FN DPO Setelah Tembak Debt Collector Karena Ditagih Tunggakan Cicilan

"Diduga softgun," ujarnya saat konfrensi pers Senin (25/3/2024) sembari memastikan akan melakukan penyelidikan atas kepemilikan senpi tersebut.

Setelah sempat menghilang dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Aiptu FN yang terlibat insiden dengan sejumlah oknum debt colector menyerahkan diri, Senin (25/03/2024).

“Info semalam, insyaallah pagi ini atau siang, Aiptu FN ke Polda Sumsel, diantar langsung Kasat Samapta Polres Lubuklinggau,” ujar Rizal Syamsul SH selaku kuasa hukum dari istri Aiptu FN.

Kata Rizal, kliennya Aiptu FN menyerahkan diri saat berada di Kabupaten Musi Rawas (Mura). Di mana kini dia dalam perjalanan menuju ke Polda Sumsel.

Aiptu FN didampingi langsung oleh Kasat Samapta dan Kasi Propam Polres Lubuklinggau.

Baca Juga:Pengakuan Istri Polisi yang Tembak dan Aniaya Debt Collector di Palembang

Rizal juga menegaskan, dirinya juga selaku kuasa hukum dari istri Aiptu FN dan termasuk FN dan akan mendampingi selama proses hukum berjalan di penyidik Polda Sumsel.

“Yang jelas klien kami bukan sembunyi. Habis melakukan kesalahan, sudah tenang, sudah konsultasi. Ini ada faktor psikologis. Yang jelas diantar sama keluarga, orang tua, dan didampingi perwira Polres Lubuklinggau,” tandas Rizal.

Polisi tembak debt collector

Seorang polisi Aiptu FN di Sumsel melakukan penembakan sekaligus penganiayaan terhadap debt collector saat menagih cicilan.

Polisi tersebut melepaskan tembakan sekaligus melukai debt collector dengan menggunakan senjata yang diduga sejenis sungkur.

Rizal menegaskan jika yang dilaporkan yakni Pasal 170 KUHP mengenai perampasan, pengancaman, pengeroyokan junto Pasal 53 KUHP mengenai tindak Percobaan Tindak Pidana.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak