SuaraSumsel.id - Aiptu FN, anggota Polres Lubuklinggau Sumatera Selatan (Sumsel) kekinian masuk daftar pencarian orang alias DPO setelah insiden menembak sekaligus menganiaya dua debt collector karena menagih tunggakan cicilan mobilnya.
Polda Sumsel pun telah menerbitkan status DPO kepada mantan kanit Polsek Lubuklinggau Selatan ini. Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Anwar Reksowidjojo, SIK, MH didampingi Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto, SIK, Minggu (24/3/2024) berharap yang bersangkutan menyerahkan diri atas tindakan yang dilakukan.
Videeo mengenai penganiayaan debt collector yang dilakukan Aiptu FN kemudian viral di media sosial. Publik pun menyayangkan namun ada juga yang mendukung karena tindakan penagihan sekaligus perampasan tengah meresakan di masyarakat Sumsel.
“Kami telah menerbitkan DPO terhadap Aiptu FN pencarian terhadap yang bersangkutan guna mencari titik terang suatu tindak pidana termasuk fakta di TKP bagaimana,” ucap Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Anwar Reksowidjojo.
Baca Juga:Pengakuan Istri Polisi yang Tembak dan Aniaya Debt Collector di Palembang
Upaya persuasif terhadap pihak Aiptu FN telah dilakukan terkhusus Ditreskrimum Polda Sumsel dan Bid Propam Polda Sumsel terkait dengan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan.
Pihak istri polisi juga kemudian membuat laporan dugaan perampasan dan penganiayaan.
“Kedua laporan ini kita tidak lanjuti, dan tentunya kita harus berimbang sesuai dengan fakta dan bukti yang ada di lapangan,” ucapnya.
Polda Sumsel telah melakukan olah TKP sekaligus mengamankan barang bukti satu unit kendaraan Toyota Avanza Putih B 1919 DTT mobil milik Aiptu FN yang sempat dibawa oleh pihak debt colector.
Istri polisi bikin laporan korban perampasan
Baca Juga:Bank Sumsel Babel Perluas Layanan Nasabah Milenial
Istri Aiptu FN mengungkapkan penyebab suami marah sebagai pemicu tindakan penembakan sekaligus penganiayaan debt colector.