Pengakuan Istri Polisi yang Tembak dan Aniaya Debt Collector di Palembang

Berdasarkan pengakuan DS, ada lebih 12 orang yang disinyalir merupakan seluruhnya adalah debt colector saat kejadian.

Tasmalinda
Minggu, 24 Maret 2024 | 17:52 WIB
Pengakuan Istri Polisi yang Tembak dan Aniaya Debt Collector di Palembang
Detik-detik polisi di Sumsel tembak dan aniaya debt collector di Palembang Pengakuan Istri Polisi yang Tembak dan Aniaya Debt Collector di Palembang

SuaraSumsel.id - Seorang polisi Aiptu FN yang kemudian diketahui anggota Polres Lubuklinggau Sumatera Selatan (Sumsel) menembak sekaligus menganiaya debt collector yang tengah menagih tunggakan cicilan. Akibat kejadian tersebut sang polisi menjadi terlapor istri debt collector yang menjadi korban.

Istri polisi pun membuat laporan atas tindakan penganiayaan sekaligus perampasan yang menyulut suaminya naik pitam hingga terjadi insiden nan menimpa dua debt colector.

Istri Aiptu FN yakni DS didampingi kuasa hukumnya Rizal Syamsul mengungkapkan kronologis kejadian yang mereka alami di pelataran parkir PSX Mall Palembang pada Sabtu (23/3/2024) siang.

Kepada Sumselupdate.com-jaringan Suara.com, Rizal Syamsul menjelaskan kliennya dan suami beserta dua anak perempuannya saat itu tengah berbelanja. “Namun saat hendak pulang, mobil klien kami ini dihadang oleh dua mobil dari depan dan belakang,” ucap Rizal.

Baca Juga:Tembak dan Aniaya Ditagih Cicilan Mobil, Aiptu FN Dilaporkan Istri Debt Collector

Berdasarkan pengakuan DS, ada lebih 12 orang yang disinyalir merupakan seluruhnya adalah debt colector saat kejadian.

“Beberapa di antaranya keluar gedor gedor (pintu mobil Aiptu FN -red) ada unsur pemaksaan, waktu Aiptu FN keluar diomongke kalau mobil ini ada masalah, katanya (salah satu petugas Debt Colector –red) mobil klien kami punya orang dan saling tunjuk STNK,” jelas Rizal.

Salah satu petugas debt colector merampas kunci kontak mobil Toyota Avanza warna putih dengan nopol B 1919 DTT milik Aiptu FN.

“Suami klien kami jatuh dan mengalami luka di tangan dan lecet di lengan dan baju koyak dan yang ikut menarik,” bebernya lagi.

Aiptu FN yang terancam kemudian mengambil senjata yang belakangan diketahui merupakan air softgun dan melakukan penyerangan terhadap dua petugas debt colector.

Baca Juga:Suaminya Buron Setelah Tembak Debt Collector, Istri Polisi Bikin Laporan Polisi

“Pada intinya yang dilakukan suami klien kami sebagai pembelaan diri. Karena dari 12 orang yang ada saat itu tidak mungkin bisa dilawan oleh suami klien kami,” ungkapnya.

“Karena itulah terjadi perlawanan, apalagi anak-anak klien kami berada di dalam mobil ketakuran dan trauma,” tambahnya

Pihaknya berharap, dengan laporan ini penyidik bisa menindaklanjuti laporan dan bila perlu menelusuri pihak mana yang memberi kuasa terhadap suatu kegiatan ini.

“Siapa pemberi kuasanya, apakah kuasa individu dan apakah kuasa perusahaan. Peristiwa ini viral di medsos dan sudah sering terjadi. Dan ini viral karena pihak kepolisian menjadi korban. Sebenarnya juga sudah banyak kejadian ini tapi banyak yang tidak melapor,” kata Rizal lagi.

Rizal menuturkan, setelah pihaknya membaca berita dan komentar di sejumlah media sosial, banyak pihak yang mendukung terkait pihak debt collector yang juga melaporkan pihaknya ke polisi, Rizal menghargai dan menghormatinya.

Kronologi polisi tembak debt collector

Seorang polisi Aiptu FN di Sumsel melakukan penembakan sekaligus penganiayaan terhadap debt collector saat menagih cicilan.

Polisi tersebut melepaskan tembakan sekaligus melukai debt collector dengan menggunakan senjata yang diduga sejenis sungkur. Kekinian polisi Aiptu FN kabur dan menjadi buron.

Rizal menegaskan jika yang dilaporkan yakni Pasal 170 KUHP mengenai perampasan, pengancaman, pengeroyokan junto Pasal 53 KUHP mengenai tindak Percobaan Tindak Pidana.

“Ada sejumlah Pasal, termasuk ada pasal 368 KUHP dan 365 KUHP yang kami laporkan, mulai dari perampasan hingga pengeroyokan tadi malam,” ujar Rizal.

Laporan korban sendiri tercatat dalam Laporan Polisi bernomor STTLP/B/322/III/2024/SPKT Polda Sumsel tertanggal 24 Maret 2024.

Peristiwa ini terjadi di jalan POM IX Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang, tepatnya di halaman parkiran mobil sebuah mal di Palembang pada Sabtu (22/3/2024) sekitar pukul 11.30 WIB.

Peristiwa ini mengakibatkan korban debt collector bernama Deddi Zuheransyah (49), warga Lorong Bayangkara, Kelurahan 3-4 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang alami luka tusuk di bagian leher belakang.

Selain itu, korbaan juga mengalami luka di bahu sebelah kiri, lengan sebelah kiri, dan punggung belakang. Meski melakukan aksi penembakan, namun korban berhasil menghindar dari tembakan yang dilepaskan polisi tersebut.

Saat ini korban mendapatkan perawatan intensif di RS Siloam Palembang. Sementara  itu, satu temannya bernama Robert Johan Saputra mengalami pemukulan dari senjata api di bagian kepala. Saat kejadian, Robert berhasil menyelamatkan diri.

Saksi Bandy yang merupakan rekan korban mengungkapkan jika kejadian berawal ketika dirinya dan korban serta temannya lain  akan menarik mobil pelaku, namun pelaku bertindak tidak persuasif.

Mobil pelaku pun kemudian ditabrakan ke mobil pengunjung karena berusaha kabur.

Dikarenakan mobil pelaku terhalang untuk keluar, pelaku pun turun dari mobil sekaligus mengeluarkan senjata api jenis softgun nan langsung menembak ke arah korban Robert.

Akan tetapi tidak mengenai korban, lalu pelaku memukul kepala korban menggunakan softgun tersebut.

Setelah memukul korban Robert, pelaku kembali masuk ke dalam mobilnya dan mengambil satu bilah senjata tajam (sajam) diduga jenis sangkur.

Pelaku kemudian mengejar korban Deddi Zuheransyah dengan membawa sajam dan senpi jenis softgun.

“Pelaku langsung menembak korban Deddi dengan pistol jenis softgun, terkena tangan korban sebelah kanan hingga korban terjatuh. Saat korban terjatuh, pelaku langsung menusuk korban pakai sajam, kurang lebih empat tusukan,” ungkap saksi Bandy melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini