KPK Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah di PLN WS2JB

KPK saat ini telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam penyidikan perkara tersebut.

Tasmalinda
Rabu, 20 Maret 2024 | 14:38 WIB
KPK Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah di PLN WS2JB
kantor PLN WS2JB. KPK sidik dugaan korupsi lelang PLTU PLN WS2JB

SuaraSumsel.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan telah menetakan tersangka atas kasus penyelidikan dugaan korupsi lelang proyek perawatan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkit Sumatera Bagian Selatan tahun 2017-2022.

Juru bicara KPK Ali Fikri menerangkan penyidik saat ini tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi terkait pekerjaan retrofit sistem sootblowing PLTU PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan tahun 2017-2022.

Penyidik menduga retrofit sistem sootblowing adalah pekerjaan penggantian komponen suku cadang untuk mendukung dihasilkannya uap pada PLTU.

“Telah terjadi adanya rekayasa nilai anggaran pengadaan termasuk pemenang lelang, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah,” tegas Ali Fikri dalam keterangannya pada awak media, Selasa (19/3/2024).

Baca Juga:Mantan Bupati Muba Dodi Reza Alex Diperiksa Kasus Suap Pungli Rutan KPK

KPK saat ini telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam penyidikan perkara tersebut.

“Setelah alat bukti tercukupi maka kami akan menyampaikan komposisi uraian dugaan perbuatan korupsinya, pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dan juga pasal apa saja yang disangkakan. Proses perkembangan penyidikan perkara tersebut akan kami disampaikan secara berkala,” ujarnya.

Menurut Ali, penyidik menduga retrofit sistem sootblowing adalah pekerjaan penggantian komponen suku cadang untuk mendukung dihasilkannya uap pada PLTU.

“Telah terjadi adanya rekayasa nilai anggaran pengadaan termasuk pemenang lelang, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah,” tegas Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Selasa (19/3/2024).

Akan tetapi kata Ali Fikri, sesuai dengan kebijakan lembaga. Siapa, saja para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka beserta uraian lengkap perkara akan disampaikan saat dilakukan penahanan terhadap para tersangka.

Baca Juga:Listrik Sering Jeglek di Bulan Ramadan? PLN UP3 Ogan Ilir Beri Solusi Ini

“Setelah alat bukti tercukupi maka kami akan menyampaikan komposisi uraian dugaan perbuatan korupsinya, pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dan juga pasal apa saja yang disangkakan. Proses perkembangan penyidikan perkara tersebut akan kami disampaikan secara berkala,” tutupnya.

Suara.com masih berusaha mengkonfirmasi informasi ini kepada pihak humas PLN WS2JB.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini