SuaraSumsel.id - Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menggeledah tiga kantor sekaligus terkait kasus korupsi penerbitan surat penguasaan hak (SPH).
Tiga kantor itu yakni, Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan, Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Selatan, Kantor Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Selatan.
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanni Yulia Eka Sari mengatakan, penggeledahan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penerbitan SPH untuk ijin perkebunan dan kegiatan usaha perkebunan di wilayah Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan tahun 2010 sampai dengan 2023.
Adapun hasil dari penggeledahan yang telah dilakukan yaitu penyitaan terhadap beberapa data, dokumen, surat, dan benda lain-lain yang dianggap perlu dan berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penerbitan SPH tersebut.
Baca Juga:Terbongkar! Cara Licik Pegawai Bank di Sumsel Gasak Uang Nasabah Rp 6,4 Miliar
Penggeledahan juga berdasarkan surat penetapan Pengadilan Negeri Palembang No.17/ PenPid.Sus-TPK-GLD/2024/PN Plg tanggal 14 Maret 2024 dan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-477/L.6.5/Fd.1/03/2024 tanggal 06 Maret 2024.
Vanni menambahkan bahwa kegiatan penggeledahan di ketiga tempat tersebut berjalan dengan aman, tertib dan kondusif.
"Penggeledahan yang dilakukan tim penyidik Kejati Sumsel berlangsung dengan aman serta kondusif tanpa ada halangan apapun," ujarnya. (ANTARA)