Terbongkar! Cara Licik Pegawai Bank di Sumsel Gasak Uang Nasabah Rp 6,4 Miliar

Pada sidang yang diketuai hakim Editerial SH MH, jaksa mendakwa terdakwa Andrie Triyono yang menjabat Penyelia Pemasaran dan Branch Service Manager dengan ancaman korupsi.

Tasmalinda
Rabu, 13 Maret 2024 | 19:02 WIB
Terbongkar! Cara Licik Pegawai Bank di Sumsel Gasak Uang Nasabah Rp 6,4 Miliar
Pegawai Bank di Sumsel Gasak Uang Nasabah Rp 64 Miliar

SuaraSumsel.id - Kejadian ini sebaiknya tidak untuk ditiru oleh pegawai bank lainnya. Seorang pegawai bank dengan liciknya membobol rekening 8 nasabah dengan jumlah uang nan fantastik.

Kerugian yang dialami oleh 8 nasabah mencapai Rp 6,4 miliar. Hal ini diketahui saat pelaku yang kekinian menjadi terdakwa sudah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), Rabu (13/3/2024).

Di sidang perdana dengan agenda membacakan dakwaan, terdakwa Andrie Triyono diketahui berhasil membuat delapan rekening milik 8 nasabah ditilap.

Dalam sidang tersebut, terdakwa juga dijerat dengan ancaman pidana korupsi.

Baca Juga:Pegawai Bank di Sumsel Bobol Uang 8 Nasabah Senilai Rp 6,4 Miliar

Pada sidang yang diketuai hakim Editerial SH MH, jaksa mendakwa terdakwa Andrie Triyono yang menjabat Branch Service Manager dengan ancaman korupsi.

Dia disebutkan telah melakukan kecurangan dengan penarikan dana nasabah sebanyak delapan orang tanpa sepengetahuan nasabah yang mengakibatkan nasabah mengalami kerugian miliaran rupiah.

“Secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau merugikan keuangan bank sebesar Rp 6.504.582,” tegas JPU melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com.

Adapun ancaman pidana yakni  Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Usai mendengarkan dakwaan JPU terdakwa, melalui kuasa hukum tidak akan mengajukan keberatan atas dakwaan JPU.  

Baca Juga:Kadin Desak Pemkot Palembang Gelar Pasar Murah, Kendalikan Harga Sembako

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini