SuaraSumsel.id - Indikasi adanya pengelembungan suara saat rekapitulasi oleh PPK Sukarame membuat KPU Palembang mengambil alih proses rekapitulasi di tingkat kecamatan tersebut.
Indikasi pengelembungan suara terjadi di tingkatan calon legislatif atau caleg DPR RI. Karena itu 521 kotak suara yang berada di tingkatan TPS tersebut dibawa ke KPU Palembang.
“Malam ini, kami KPU Palembang mengambil alih penghitungan ulang, khusus untuk penghitungan DPR RI Kecamatan Sukarame Kota Palembang, DPRD Kota Palembang terdapat 13 TPS di Kebun Bunga dan DPRD Provinsi 45 TPS dan 5 TPS untuk DPRD kota di Kelurahan Sukajaya,” ungkap Ketua KPU Kota Palembang, Syawaludin.
Pengangkutan seluruh kotak suara itu menggunakan beberapa truk yang dipimpin langsung Ketua KPU sekaligus aparat kepolisian.
Baca Juga:Musim Hujan di Sumsel Masih Berlangsung di Awal Maret Ini
Belakangan langkah yang dilakukan KPU Kota Palembang itu, setelah adanya protes dari sejumlah partai politik terkhusus Partai Demokrat.
Ratusan kader Partai Demokrat sebelumnya juga melakukan monitoring saat rekapitulasi di Kecamatan Sukarame.
Perhitungannya sendiri akan dilakukan hari ini, Senin (4/3/2024). KPU Kota Palembang meminta seluruh parpol untuk membuat surat mandat agar dapat mengikuti perhitungan di KPU Kota Palembang.
“Untuk dugaan penggelembungan suara DPR RI, sehingga sebanyak 521 surat suara TPS (C1) dari 7 Kelurahan kita bawa satu Kecamatan Sukarame,” ujarnya.
“Kita anggap nol dan lakukan hitung ulang untuk DPR RI, kalau sebagian untuk DPRD provinsi, di mana di Kebun Bunga ada 45 TPS untuk DPRD Sumsel dan 13 TPS untuk DPRD kota dan untuk Sukajaya memang ada 5 TPS belum dihitung, sedangkan untuk DPR RI satu kecamatan balik nol, ujarnya.
Baca Juga:Detik-detik Mencekam Pelajar Tenggelam di Danau OPI, Sang Ibu Menangis Pilu!
KPU Palembang juga menonaktifkan PPK Sukarame Palembang.
“Mulai besok kami non aktifkan, jadi ini seratus persen diambil alih KPU Palembang. (Kabar ketua PPK?) sampai sekarang belum bisa dihubungi,” ucapnya.