2 Anggota Bawaslu OKU Dipolisikan Karena Terima Rp1,34 Miliar, Janjikan Caleg PAN Lolos DPRD

Caleg merasa dirugikan adalah Mirsawati, caleg nomor urut 3 dari Partai Amanat Nasional (PAN) dari daerah pemilihan (dapil 1) Baturaja Timur.

Tasmalinda
Senin, 04 Maret 2024 | 15:56 WIB
2 Anggota Bawaslu OKU Dipolisikan Karena Terima Rp1,34 Miliar, Janjikan Caleg PAN Lolos DPRD
Ilustrasi Bawaslu. 2 Anggota Bawaslu OKU Dipolisikan Karena Terima Rp1,34 Miliar, Janjikan Caleg PAN Lolos DPRD? [Shutterstock]

Mereka sempat bermusyawarah menyelesaikan persoalan beberapa jam sebelum keduanya dibawa ke Mapolres OKU.

Caleg merasa dirugikan adalah Mirsawati, caleg nomor urut 3 dari Partai Amanat Nasional (PAN) dari daerah pemilihan (dapil 1) Baturaja Timur.

Anak Mirsawati, Angga mengungkapkan pihaknya mengeluarkan uang sebanyak Rp1,340 miliar dengan iming-iming memperoleh 4.000 suara di dapil 1 Baturaja Timur.

Uang tersebut diserahkan secara bertahap melalui perantara atau orang suruhan salah seorang komisioner Bawaslu OKU, Fr.

Baca Juga:Angin Puting Beliung Melanda Prabumulih, Puluhan Rumah Rusak Berat

“Uang ini kami serahkan sebelum pelaksanaan pileg. Itu diserahkan bertahap kepada utusannya bernama Arya, atas perintah Feru. Dengan asumsi Rp300 ribu per kepala untuk 4.000 suara,” ungkap Angga.

Pihak keluarga Mirsawati merasa dipermainkan kedua oknum komisioner tersebut, setelah suara yang masuk, jauh dari yang dijanjikan.

Sebagai caleg baru yang pertama kali mengikuti kontestasi pemilu, mereka merasa kecewa atas tindakan tersebut.

Jajaran DPD PAN OKU pun tidak tinggal diam dengan persoalan yang menimpa salah seorang kadernya.

Baca Juga:Jokowi Tanya Tahu Makna Hilirisasi, Mahasiswa Muhammadiyah: Enggak Pak

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini