2 Anggota Bawaslu OKU Dipolisikan Karena Terima Rp1,34 Miliar, Janjikan Caleg PAN Lolos DPRD

Caleg merasa dirugikan adalah Mirsawati, caleg nomor urut 3 dari Partai Amanat Nasional (PAN) dari daerah pemilihan (dapil 1) Baturaja Timur.

Tasmalinda
Senin, 04 Maret 2024 | 15:56 WIB
2 Anggota Bawaslu OKU Dipolisikan Karena Terima Rp1,34 Miliar, Janjikan Caleg PAN Lolos DPRD
Ilustrasi Bawaslu. 2 Anggota Bawaslu OKU Dipolisikan Karena Terima Rp1,34 Miliar, Janjikan Caleg PAN Lolos DPRD? [Shutterstock]

Pihak keluarga Mirsawati merasa dipermainkan kedua oknum komisioner tersebut, setelah suara yang masuk, jauh dari yang dijanjikan.

Sebagai caleg baru yang pertama kali mengikuti kontestasi pemilu, mereka merasa kecewa atas tindakan tersebut.

Jajaran DPD PAN OKU pun tidak tinggal diam dengan persoalan yang menimpa salah seorang kadernya.

Baca Juga:Angin Puting Beliung Melanda Prabumulih, Puluhan Rumah Rusak Berat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini