SuaraSumsel.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menyelidiki dugaan kasus politik uang yang terjadi di Kota Palembang.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Sumsel Ahmad Naafi mengatakan, pihaknya mendapat laporan dugaan politik uang di hari pencoblosan.
“Di Bawaslu Provinsi Sumsel juga ada dugaan money politik yang dilaporkan masyarakat pada hari pemungutan suara di Palembang,” katanya, Jumat (16/2/2024) dikutip dari Sumselupdate.com--jaringan Suara.com.
Namun Naafi belum mau mengungkap daerah mana saja di Palembang yang terjadi politik uang karena masih dalam penyelidikan tim Bawaslu.
Baca Juga:Setelah Pemilu, Harga Beras, Daging Ayam dan Telur di Palembang Naik
Dia menambahkan, ada 61 laporan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 yang telah diterima oleh Bawaslu Provinsi Sumsel maupun Bawaslu Kabupaten/Kota.
“Untuk tindak pidana yang dilaporkan dugaan mencoblos dua kali di Muratara bisa dipidana 18 bulan penjara atau denda 18 juta bagi yang mencoblos dua kali,” katanya.
Hanya saja, lanjut Naafi, Banwaslu Kabupaten Muratara masih mengkaji laporan mencoblos dua kali yang terjadi di Kabupaten Muratara.
“Proses sedang berjalan, sedang dibahas di Sentra Gakkumdu karena ini temuan Banwaslu Muratara. Kejadian ini berpotensi PSU (pemilihan suara ulang,” katanya.
Baca Juga:Palembang Dikepung Banjir Setelah Diguyur Hujan 2,5 Jam, Bikin Macet Lalu Lintas