Kejati Sumsel Rahasiakan Perkara Korupsi yang Merugikan Negara Rp 1,3 Triliun: Tunggu Tanggal Mainnya

pidsus sedang menangani perkara korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp1,3 triliun.

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 26 Januari 2024 | 18:18 WIB
Kejati Sumsel Rahasiakan Perkara Korupsi yang Merugikan Negara Rp 1,3 Triliun: Tunggu Tanggal Mainnya
Ilustrasi korupsi. Kejati Sumsel menangani perkara korupsi dengan kerugian negara Rp1,3 triliun. [shutterstock]

SuaraSumsel.id - Tim pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) tengah menyidik kasus korupsi yang nilai kerugian negaranya sangat fantastis. 

Kepala Kejati Sumsel Yulianto mengatakan, saat ini tim pidsus sedang menangani perkara korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp1,3 triliun.

“Sudah naik penyidikan. Untuk nama perkaranya belum dapat kami sampaikan, jadi tunggu saja tanggal mainnya,” tegas Kajati Sumsel dikutip dari Sumselupdate.com--jaringan Suara.com.

Yulianto mengatakan, jumlah kerugian negara sebesar Rp1,3 triliun itu didapat berdasarkan analisa penghitungan kerugian Negara.

Baca Juga:Tersangka Korupsi BUMD Pemprov Sumsel Sarimuda Dilimpahkan ke Palembang

“Kita juga menjalin kerjasama dengan BPK RI. Dari itulah diketahui jumlah kerugian negaranya berjumlah Rp 1,3 triliun,” ungkapnya.

Yulianto menyampaikan, untuk penanganan perkara korupsi dengan kerugian negara yang besar merupakan rencana strategis yang dilakukan pihaknya pada tahun 2024.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini