SuaraSumsel.id - Andrie Triyono (AT), Supervisor Marketing Bank BNI pada salah satu cabang di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), menjadi tersangka kasus dugaan korupsi bobol rekening nasabah senilai Rp6,4 miliar.
Kuasa hukum tersangka AT, Rizal Syamsul, saat mendampingi tersangka jalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Sumsel, mengakui kliennya menggunakan sebagian besar uang nasabah itu untuk main judi online Slot.
“Terbukti, saat ditanya penyidik uang itu untuk apa dijawab bahwa uang itu sebagian besar digunakan untuk keperluan pribadi,” tegas Rizal, Jumat (19/1/2024) dikutip dari Sumselupdate.com--jaringan Suara.com.
Ia mengatakan, bahwa keperluan pribadi yang dimaksud sebagai besar uang milik nasabah BNI itu habis untuk bermain judi online atau slot.
Baca Juga:Kejati Sumsel Ogah Periksa Saksi yang Nyaleg di Kasus Korupsi Pasar Cinde, Ada Apa?
“Sebagian besar habis digunakan untuk main slot,” tegas Rizal.
Di hadapan penyidik Pidsus Kejati Sumsel kuasa hukum penunjukan ini mengungkapkan bahwa kliennya siap bertanggung jawab atas perbuatannya itu.
Dikatakan Rizal, bahwa kliennya tersebut siap bertanggung jawab dengan berusaha mengembalikan uang yang dinilai sebagai uang kerugian negara.
“Klien kita saat juga sudah menjaminkan beberapa aset yang nomor sertifikatnya sudah diblokir,” tutur Rizal.
Disinggung berapa nilai, serta aset apa saja yang dijaminkan itu? Rizal masih belum tahu, karena masih belum berkomunikasi lebih intens baik dengan tersangka ataupun keluarga tersangka.
Baca Juga:Tersangka Korupsi Dana Nasabah Dibekuk, Kejati Sumsel Ungkap Fakta Menarik
Akan tetapi, dirinya akan terus melakukan upaya pendampingan hukum terhadap tersangka saat menjalani proses penyidikan perkara ini.
Diketahui tersangka AT ditangkap tim Tabur terkait kasus dugaan korupsi Dugaan korupsi dana nasabah tahun 2022 – 2023 sebesar Rp6,4 miliar.
Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel Abdullah Noer Denny SH MH, mengatakan hari ini tim tabur Kejati Sumsel, berhasil mengamankan tersangka AT didepan rumah makan dijalan Demang Lebar Daun kota Palembang.
“AT merupakan tersangka dalam tahap penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terhadap dana nasabah pada salah satu bank plat merah tahun 2022-2023 dan sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kurang lebih selama 1 bulan,” tegas Aspidsus didampingi Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, Rabu (17/1/2024).