SuaraSumsel.id - Kejaksaan Tinggi atau Kejati Sumatera Selatan menangkap seorang tersangka pelaku tindak pidana korupsi dana nasabah bank pelat merah.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel Abdullah Noer Denny mengatakan bahwa Kejati Sumsel melalui tim tabur atau tangkap buronan berhasil mengamankan tersangka atas nama inisial AT.
Bahwa pada hari ini sekitar pukul 15.30 WIB, bertempat di depan rumah makan Sederhana Jalan Demang Lebar Daun, Kota Palembang.
Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera berhasil mengamankan Tersangka AT yang merupakan tersangka dalam tahap penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terhadap dana nasabah pada salah satu bank pelat merah Tahun 2022 sampai dengan 2023 dan sudah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) kurang lebih selama satu bulan.
"Penangkapan dilakukan melalui pelacakan alat komunikasi secara intens dan kami ketahui keberadaan tersangka setelah berhasil diamankan langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan," katanya.
Tersangka AT segera dilakukan penahanan untuk 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung tanggal 17 Januari 2024 sampai dengan 05 Februari 2024 di Rumah
Tahanan kelas I A Pakjo Palembang.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah menetapkan AT sebagai tersangka dugaan kasus korupsi senilai Rp6.483.127.524 dana nasabah salah satu bank pelat merah pada Desember 2023.
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari menerangkan bahwa modus operandi tersangka mengatasnamakan nasabah untuk membuka rekening dan membuat ATM serta mengaktifkan Mobile Banking nasabah sehingga tersangka dengan menggunakan du instrumen tersebut menarik uang dari tabungan nasabah dalam jangka satu tahun dari tahun 2022 hingga 2023. [ANTARA]