Penipu Perwira Polisi di Sumsel Divonis 2 Tahun Penjara, Rp150 Juta Raib

Terdakwa penipu perwira polisi Andi Pratama, Ivan Herwantoro hanya divonis 2 tahun penjara atas kelakuannya yang menjanjikan jabatan.

Tasmalinda
Kamis, 25 Januari 2024 | 20:52 WIB
Penipu Perwira Polisi di Sumsel Divonis 2 Tahun Penjara, Rp150 Juta Raib
Penipu perwira polisi di Sumsel hanya divonis 2 tahun penjara, Rp150 Juta raib [Dok Polda Riau]

SuaraSumsel.id - Terdakwa penipu perwira polisi Andi Pratama, Ivan Herwantoro hanya divonis 2 tahun penjara atas kelakuannya yang menjanjikan jabatan.

Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP yang diketahui jika terdakwa telah terbukti secara sah serta menyakinkan bersalah atas tindak pidana menguntungkan diri sendiri atau orang lain melawan hukum dengan penipuan.

Dalam putusan Majelis hakim yang diketuai Hakim Budiman Sitorus memvonis selama 2 tahun. 

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ivan Herwantoro selama 2 tahun penjara,” tegas hakim.

JPU Kejati Sumsel menuntut terdakwa dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan penjara.

Melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, terdakwa Ivan Herwantoro, pada hari Minggu tanggal  18 Desember 2022 sekira pukul 12:30 WIB bertempat di Kelurahan Air Batu Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin Sumsel sengaja melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain.

Dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

Saksi Andi Pratama yang sedang berada di Mako Polsek Karang Dapo bertemu dengan saksi Aipu Teguh, pada saat itu saksi Aiptu Teguh menyampaikan perihal mutasi saksi Andi Pratama yang informasinya terkendala dan juga ada pengaduan Masyarakat (dumas) atas saksi Andi Pratama. Selain itu saksi Aiptu Teguh mengatakan informasi tersebut diperoleh dari orang (terdakwa) yang biasa mengurus mutasi.

Setelah mendengar hal tersebut, saksi Andi Pratama meminta Aiptu Teguh untuk menelpon terdakwa guna membantu mutasi ke Polda Sumsel.

Saksi Andi Pratama langsung berkomunikasi dengan terdakwa, yang merupakan anggota polri yang bertugas di Polsek Pedamaran OKI sebagai anggota Bhabinkamtibmas.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak