Tersangka Korupsi Angkutan Batubara BUMD Pemprov Sumsel Sarimuda Disidang di Palembang

Sidang dengan kasus dugaan korupsi di tubuh instansi BUMD Pemprov Sumsel, PT SMS akan segera disidang.

Tasmalinda
Senin, 22 Januari 2024 | 16:11 WIB
Tersangka Korupsi Angkutan Batubara BUMD Pemprov Sumsel Sarimuda Disidang di Palembang
Terdakwa Sarimuda saat menjalani pemeriksaan kasus dugaan korupsi PT SMS [ANTARA]

Pembayaran dari beberapa vendor tidak sepenuhnya dimasukkan ke dalam kas PT SMS Persero akan tetapi dicairkan dan digunakan SM untuk keperluan pribadi.

Dari setiap pencairan cek bank yang bernilai miliaran rupiah, SM melalui orang kepercayaannya menyisihkan dengan besaran ratusan juta dalam bentuk tunai.

SM juga diduga memerintahkan untuk mentransfer ke rekening bank salah satu perusahaan milik anggota keluarganya yang tidak memiliki kerja sama bisnis dengan PT SMS Perseroda.

Perbuatan tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp18 miliar.

SM disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini