Tersangka Korupsi Angkutan Batubara BUMD Pemprov Sumsel Sarimuda Disidang di Palembang

Sidang dengan kasus dugaan korupsi di tubuh instansi BUMD Pemprov Sumsel, PT SMS akan segera disidang.

Tasmalinda
Senin, 22 Januari 2024 | 16:11 WIB
Tersangka Korupsi Angkutan Batubara BUMD Pemprov Sumsel Sarimuda Disidang di Palembang
Terdakwa Sarimuda saat menjalani pemeriksaan kasus dugaan korupsi PT SMS [ANTARA]

SuaraSumsel.id - Kasus dengan dugaan korupsi di tubuh instansi BUMD Pemprov Sumatera Selatan (Sumsel), PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) segera disidang. Hal ini diketahui dari Pengadilan Tipikor Palembang yang membenarkan jika sidang perdana akan dihadiri langsung oleh terdakwa.

Kasus dugaan korupsi pengangkutan batubara yang dilakukan PT SMS dengan nilai kerugian mencapai Rp18 miliar.

Terdakwa dalam kasus ini ialah mantan Direktur PT SMS Sarimuda yang dihadirkan dalam sidang perdana tersebut.

Humas PN Palembang Edi Syahputra Pelawi mengatakan persidangan akan menghadirkan Sarimuda di ruang sidang.

“Hal itu guna untuk menjaga marwah persidangan dalam perkara tersebut,” ujarnya melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com.

Penyidik KPK RI telah melakukan penahanan terhadap mantan Direktur Utama PT SMS Sarimuda.

Sarimuda ialah mantan Dirut PT SMS yang punya karir politik beberapa kali gagal dalam pencalonan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada kota Palembang.

KPK pun melakukan penahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus PT SMS

PT SMS adalah perusahaan milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan nan ditunjuk sebagai Badan Pengelola Kawasan Khusus atau BP KEK Tanjung Api-Api dengan kegiatan usaha berupa jasa pengangkutan batu bara dengan menggunakan kereta api dari PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero.

Sarimuda diangkat sebagai Direktur Utama PT SMS Perseroda pada 2019 dengan jabatan membuat kebijakan untuk melakukan kerja sama pengangkutan batu bara dengan menggunakan fasilitas PT KAI Persero.

Sarimuda juga membuat kerja sama dengan sejumlah perusahaan pemilik batu bara maupun pemegang izin usaha pertambangan.

Kemudian melalui kontrak kerja sama dengan perusahaan-perusahaan batu bara tersebut, PT SMS Persero mendapatkan pembayaran dengan hitungan per metrik ton.

Selain itu PT SMS Perseroda juga melakukan kerja sama dengan beberapa vendor untuk menyediakan jasa pendukung.

Kemudian pada rentang waktu 2020 sampai dengan 2021, terjadi proses pengeluaran uang dari kas PT SMS Perseroda dengan membuat berbagai dokumen invoice (tagihan) fiktif

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak