Tersangka Korupsi Angkutan Batubara BUMD Pemprov Sumsel Sarimuda Disidang di Palembang

Sidang dengan kasus dugaan korupsi di tubuh instansi BUMD Pemprov Sumsel, PT SMS akan segera disidang.

Tasmalinda
Senin, 22 Januari 2024 | 16:11 WIB
Tersangka Korupsi Angkutan Batubara BUMD Pemprov Sumsel Sarimuda Disidang di Palembang
Terdakwa Sarimuda saat menjalani pemeriksaan kasus dugaan korupsi PT SMS [ANTARA]

SuaraSumsel.id - Kasus dengan dugaan korupsi di tubuh instansi BUMD Pemprov Sumatera Selatan (Sumsel), PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) segera disidang. Hal ini diketahui dari Pengadilan Tipikor Palembang yang membenarkan jika sidang perdana akan dihadiri langsung oleh terdakwa.

Kasus dugaan korupsi pengangkutan batubara yang dilakukan PT SMS dengan nilai kerugian mencapai Rp18 miliar.

Terdakwa dalam kasus ini ialah mantan Direktur PT SMS Sarimuda yang dihadirkan dalam sidang perdana tersebut.

Humas PN Palembang Edi Syahputra Pelawi mengatakan persidangan akan menghadirkan Sarimuda di ruang sidang.

“Hal itu guna untuk menjaga marwah persidangan dalam perkara tersebut,” ujarnya melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com.

Penyidik KPK RI telah melakukan penahanan terhadap mantan Direktur Utama PT SMS Sarimuda.

Sarimuda ialah mantan Dirut PT SMS yang punya karir politik beberapa kali gagal dalam pencalonan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada kota Palembang.

KPK pun melakukan penahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus PT SMS

PT SMS adalah perusahaan milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan nan ditunjuk sebagai Badan Pengelola Kawasan Khusus atau BP KEK Tanjung Api-Api dengan kegiatan usaha berupa jasa pengangkutan batu bara dengan menggunakan kereta api dari PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini