PTBA Akuisisi PT SBS, Kuasa Hukum: Tindakan Para Terdakwa Bukan Pidana

Dalam proses akuisisi PT SBS pihaknya mengaku mendapatkan kajian dari konsultan yang ditunjuk yakni Bahana Sekuritas.

Tasmalinda
Selasa, 16 Januari 2024 | 12:16 WIB
PTBA Akuisisi PT SBS, Kuasa Hukum: Tindakan Para Terdakwa Bukan Pidana
Sidang mendengarkan keterangan sanksi PT Bukit Asam Tbk

SuaraSumsel.id - Sidang dengan perkara dugaan korupsi pada akusisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam Persero Tbk (PTBA) melalui anak perusahaan PT Bukti Multi Investama (BMI) berlanjut di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumsel.

Diketahui dari JPU Kejati Sumsel yang menjerat lima terdakwa yakni Nurtina Tobing, Milawarma, Anung Dri Prasetya, Saiful Islam, dan Raden Tjhayono Imawan, negara diduga mengalami Rp162 miliar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel menghadirkan tiga orang saksi atas nama Dede Setiawan anggota Tim Akuisisi PT SBS, Julismi, dan Zulfikar, pegawai PTBA, Senin (15/1/2024).

Saksi Zulfikar Azhar yang juga Manajer Akuntan PTBA di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Pitriadi, SH, MH, dicecar Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait seputaran rencana akuisisi yang tercantum dalam Rancangan Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) dan Rencana Anggaran Keuangan Perusahaan (RKAP) PTBA.

“Rencana akuisisi memang ada dan tertuang dengan gamblang dalam RJPP dan RKAP perusahaan. Tapi tidak disebutkan secara spesifik PT SBS yang akan diakuisisi,” ungkap Zulfikar.

Dia pun menjelaskan pihaknya bertugas mengumpulkan data yang dibutuhkan di bidang keuangan dalam akusisi.

“Ya kami mengumpulkan data terkait keuangan PT SBS, seperti laporan keuangan yang diaudit, itulah yang menjadi dasar untuk kajian,” ujarnya.

Dalam proses akuisisi PT SBS pihaknya mengaku mendapatkan kajian dari konsultan yang ditunjuk yakni Bahana Sekuritas.

Dalam RJPP perusahaan juga dicantumkan rencana pengembangan perusahaan melalui akuisisi.

“Kajian itu kami dapatkan dari konsultan dalam hal ini Bahana Sekuritas. Setelah itu kami lakukan pengumpulan dokumen legal dan perizinan terkait akuisisi saham. Sebelumnya juga dijelaskan dalam RJPP ada pengembangan usaha salah satunya bisnis penambahan dalam hal akuisisi perusahaan,” katanya.

Kondisi PT SBS yang masih mengalami ekuitas negatif sejak diakuisisi. Kondisi tersebut menyebabkan hingga kini belum adanya pembagian dividen dari perusahaan.

“Karena ekuitasnya masih negatif hingga tahun 2022 belum dilakukannya (pembagian) dividen. Dalam aturan, pembagian dividen tidak bisa dilakukan jika masih keuangan perusahaan masih negatif karena syarat pembagian dividen itu kondisi ekuitasnya harus positif,” jelasnya.

Ekuitas PT SBS baru positif setelah pada laporan keuangan perusahaan pada September 2023. “Ekuitas perusahaan baru positif di tahun 2023 dengan nilai keuntungan Rp101 miliar,” katanya.

Hal senada juga diungkapkan saksi Dede Kurniawan selaku anggota tim akuisisi.

Tujuan perusahaan mengakuisisi PT SBS oleh PT BMI dalam rangka pengembangan usaha PTBA. Hal itu juga berkaitan dengan menekan biaya produksi di bidang kontraktor jasa penambangan.

“Dalam RJPP ada dijelaskan bisnis pengembangan usaha salah satunya dengan melakukan akuisisi perusahaan. Namun tidak dijelaskan secara spesifik perusahaan mana yang akan diakuisisi. Tujuannya tentu untuk menguntungkan PTBA dalam melakukan produksi batubara yang selama ini tergantung dengan kontraktor pihak ketiga,” ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini