PTBA Akuisisi PT SBS, Kuasa Hukum: Tindakan Para Terdakwa Bukan Pidana

Dalam proses akuisisi PT SBS pihaknya mengaku mendapatkan kajian dari konsultan yang ditunjuk yakni Bahana Sekuritas.

Tasmalinda
Selasa, 16 Januari 2024 | 12:16 WIB
PTBA Akuisisi PT SBS, Kuasa Hukum: Tindakan Para Terdakwa Bukan Pidana
Sidang mendengarkan keterangan sanksi PT Bukit Asam Tbk

Kondisi PT SBS yang masih mengalami ekuitas negatif sejak diakuisisi. Kondisi tersebut menyebabkan hingga kini belum adanya pembagian dividen dari perusahaan.

“Karena ekuitasnya masih negatif hingga tahun 2022 belum dilakukannya (pembagian) dividen. Dalam aturan, pembagian dividen tidak bisa dilakukan jika masih keuangan perusahaan masih negatif karena syarat pembagian dividen itu kondisi ekuitasnya harus positif,” jelasnya.

Ekuitas PT SBS baru positif setelah pada laporan keuangan perusahaan pada September 2023. “Ekuitas perusahaan baru positif di tahun 2023 dengan nilai keuntungan Rp101 miliar,” katanya.

Hal senada juga diungkapkan saksi Dede Kurniawan selaku anggota tim akuisisi.

Tujuan perusahaan mengakuisisi PT SBS oleh PT BMI dalam rangka pengembangan usaha PTBA. Hal itu juga berkaitan dengan menekan biaya produksi di bidang kontraktor jasa penambangan.

“Dalam RJPP ada dijelaskan bisnis pengembangan usaha salah satunya dengan melakukan akuisisi perusahaan. Namun tidak dijelaskan secara spesifik perusahaan mana yang akan diakuisisi. Tujuannya tentu untuk menguntungkan PTBA dalam melakukan produksi batubara yang selama ini tergantung dengan kontraktor pihak ketiga,” ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini