Solar Subsidi Dijual Rp300 Ribu Per Jerigen, 3 Pelaku Diringkus Polisi di Muara Enim

Polres Muaraenim mengungkap kasus penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) yang disubsidi pemerintah

Tasmalinda
Senin, 15 Januari 2024 | 22:56 WIB
Solar Subsidi Dijual Rp300 Ribu Per Jerigen, 3 Pelaku Diringkus Polisi di Muara Enim
Ilustrasi SPBU.Solar Subsidi Dijual Rp300 Ribu Per Jerigen (Dok. Pertamina)

Para pelaku disangkakan dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah pada Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini