Kuasa Hukum Anak Usaha PTBA: Dakwaan Jaksa Penuntut Tak Terbukti

JPU tidak bisa membaca RUPS sekuler itu sama dengan hadirnya pemegang saham.

Tasmalinda
Sabtu, 06 Januari 2024 | 11:16 WIB
Kuasa Hukum Anak Usaha PTBA: Dakwaan Jaksa Penuntut Tak Terbukti
Sidang akusisi anak usaha PTBA [Suara.com/Tasmalinda]

SuaraSumsel.id - Tim kuasa hukum keempat terdakwa kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT SBS melalui PT BMI anak perusahaan PT Bukit Asam Tbk menilai dakwaan JPU tidak terbukti.

Hal tersebut atas bukti keterangan dua orang saksi yang hadir saat sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Jumat (5/1/2024), di antaranya Danang Sudirdja Direktur PT BMI dan suherman Direktur SDM PT Bukit Asam Tbk.

Ketua Tim kuasa hukum terdakwa, Gunadi Wibakso mengatakan, pengambilalihan PT SBS tanpa persetujuan RUPS terbantahkan karena RUPS memang terjadi.

JPU tidak bisa membaca RUPS sekuler itu sama dengan hadirnya pemegang saham.

Baca Juga:Ditahan Kejati, Begini Modus 3 Direktur Perusahaan Suap Dirjen Pajak Sumsel

"Beberapa poin dakwaan yang disampaikan penuntut umum sudah di counter. Disampaikan oleh saksi Danang Direktur PT BMI tadi bahwasanya pengambil alihan PT SBS itu ada RUPS-nya, " ujarnya usai sidang.

Meski dalam perencanaan kerja anggaran perusahaan yang dituangkan dalam dakwaan tidak secara spesifik siapa yang akan diakuisisi, sudah sesuai dengan ketentuan peraturan Kementerian BUMN.

"Di dalam peraturan Kementerian BUMN, kewajiban itu tidak ada pada PT BA yang notabene-nya adalah perusahaan terbuka. Kalau itu disampaikan di muka maka saham akan bubar, ini adalah bisnis. Ini yang harus dipahami penuntut umum, " katanya.

Dia menambahkan bukti semua di dalam dakwaan yang disebut tidak ada ternyata ada. Adanya akuisisi PT SBS melalui PT BMI ini membawa keuntungan bagi PT BA.

"Bahkan saksi Danang menyampaikan sebagai direktur PT BMI, dia merasa bangga melakukan akuisisi ini karena membawa manfaat yang begitu besar bagi PT BA. Di dalam dakwaan disebutkan ada kerugian negara yang berasal dari PT BA ini menjadi janggal bagi kami bahwa PT BA tidak pernah diperiksa keuangan. Yang ada justru banyak sekali keuntungan dari finansial, dan dari segi power PT BA dalam menetapkan tarif jasa pertambangan jadi tidak terbelenggu, " tandasnya.

Baca Juga:Sepanjang Tahun 2023, LRT Sumsel Angkut Lebih dari 4 Juta Penumpang

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak