SuaraSumsel.id - Tiga direktur perusahaan di Sumatera Selatan (Sumsel) ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) atas kasus suap pajak di kantor Pajak Pratama Palembang.
Masing-masing direktur tersebut ialah Rangga Fredy Ginanjar, Natalia Wulan Purnamasari, dan Rizki Faris Harjito yang merupakan Direktur PT Heva Petroleum Energi, Direktur Utama PT Lematang Enim Energi dan Direktur Utama PT Inti Dwi Tama.
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mengatakan ketiganya ditetapkan tersangka hari ini, berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel.
“Bahwa setelah dilakukan penyidikan dan pemeriksaan tim penyidik telah menemukan alat bukti dan barang bukti permulaan yang cukup sehingga berdasarkan Pasal 184 KUHAP, tim penyidik kembali menetap tiga orang tersangka, yakni HY selaku Direktur PT Heva Petroleum Energi kemudian NR Direktur Utama PT Lematang Enim Energi dan FF Direktur Utama PT Inti Dwi Tama,” tegas Vanny, Rabu (3/1/2024) malam.
Baca Juga:Sepanjang Tahun 2023, LRT Sumsel Angkut Lebih dari 4 Juta Penumpang
Vanny menjelaskan, ketiganya sebelumnya sudah pernah diperiksa sebagai saksi, berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan jika ketiga tersangka tersebut terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi.
“Sehingga tim penyidik pada hari ini meningkatkan statusnya semula dari saksi menjadi tersangka dan untuk tersangka FF dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Pakjo Palembang untuk 20 hari kedepan terhitung sejak hari ini. Sedangkan tersangka HY sedang menjalani sidang putusan pidana pajak sementara untuk tersangka NR sedang ditahan dalam perkara lain,” ungkap Vanny.
Kasus dugaan korupsi dalam Pemenuhan Kewajiban Perpajakan terungkap di tahun 2023, yang diduga telah terjadi secara dua kali yakni tahun 2019 dan 2021.
Perbuatan para tersangka lanjut Vanny, melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Lalu juga Pasal 5 Ayat 2 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga:Kaleidoskop Sumsel 2023: Korupsi KONI, Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia Dan Kepungan Asap Karhutla
Atau Pasal 12 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Modus ketiga tersangka adalah melakukan gratifikasi atau menyuap,” ujarnya melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com.