5 Kilogram Sabu Dibawa di Jalur Darat Jalintim, Pelaku Ngaku Bukan Sekali

Pemusnaan pada Rabu (27/12/2023) siang, diungkap Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Djoko Prihadi berasal dari dua pelaku.

Tasmalinda
Rabu, 27 Desember 2023 | 17:38 WIB
5 Kilogram Sabu Dibawa di Jalur Darat Jalintim, Pelaku Ngaku Bukan Sekali
Barang bukti sabu-sabu seberat tiga kilogram yang akan diselundupkan. [ANTARA]

SuaraSumsel.id - Peredaran barang haram narkotika di jalur darat Jalintim Sumatera Selatan (Sumsel) tergolong tinggi. Setidaknya belum lama ini, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumsel memusnahkan barang bukti jenis sabu sebaanyak 5 kilogram.

Pemusnaan pada Rabu (27/12/2023) siang, diungkap Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Djoko Prihadi berasal dari dua pelaku.

“Kita melakukan pemusnahan dengan cara Diblender, sedangkan untuk barang bukti yang dimusnahkan 4,8 Kg. Sebenarnya yang berhasil kita amankan itu 5 Kg, tapi kita sisihkan sedikit untuk pembuktian di pengadilan dan uji laboratorium,” terang Brigjen Djoko Prihadi.

Pemusnahan sendiri sesuai dengan pasal 91 ayat (1), Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 45 ayat (4) KUHP yang mewajibkan kepada pihak penyidik untuk melakukan pemusnahan barang bukti yang sifatnya dilarang.

Baca Juga:Berikut 3 Skema Antisipasi Kemacetan Lalu Lintas Selama Nataru di Sumsel

“Barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti milik dari tersangka Novan Pratama (36) dan Marutha Jaya (37) keduanya warga Kenten Laut, Kabupaten Banyuasin. Kedua tersangka ini ditangkap di Jalan Lintas Palembang-Jambi KM 110, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin pada 26 November 2023,” jelas Brigjen Djoko Prihadi.

Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya sebuah mobil Toyota Fortuner berwarna putih dengan nomor polisi BG 222 ZAU yang diduga membawa Narkoba.

“Saat dilakukan pengeledahan dan benar ada 5 Kg Shabu yang disembunyikan di dalam mobil. Ternyata kedua tersangka sudah dua kali melakukan pengiriman barang haram tersebut di Kecamatan Tulung Selapan, dan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI),” ungkapnya.

Pihaknya juga menyita barang bukti berupa mobil dan tiga Handphone milik tersangka. Kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) dan pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

“Kami memastikan tidak akan henti-hentinya melakukan pemberantasan Narkoba di wilayah Sumsel,” ujarnya melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com.

Baca Juga:LRT Sumsel Tambah 8 Perjalanan Saat Libur Nataru, Berikut Jadwalnya

Terlihat dalam proses pemusnahan Shabu tersebut, dengan cara dituangkan ke dalam tong berisi air yang sudah dicampur detergen, lalu di blender. Setelah hancur, campuran air tersebut di buang kedalam lobang closed yang disaksikan para tamu undangan serta tersangka.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak