SuaraSumsel.id - Warga Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) dilarang untuk menyalakan kembang api dan petasan saat malam tahun baru. Larangan ini disampaikan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).
Pejabat Wali Kota Palembang Ratu Dewa, Senin, mengatakan bahwa pemerintah melarang warga untuk merayakan malam tahun baru dengan menggunakan petasan atau kembang api berdasarkan kebijakan aparat keamanan Kota Palembang dan surat edaran larangan tersebut telah dikeluarkan.
"Forkopimda Kota Palembang sepakat untuk tidak menyalakan petasan dan kembang api saat perayaan malam tahun baru demi menjaga kerukunan dan ketertiban serta ketenangan masyarakat," katanya.
"Peraturan tersebut tertuang dalam surat edaran nomor 38 tahun 2023 tentang pelaksanaan Natal dan tahun baru 2024 yang sudah saya teruskan kepada seluruh Camat," katanya.
Baca Juga:Berikut 3 Skema Antisipasi Kemacetan Lalu Lintas Selama Nataru di Sumsel
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono menerangkan bahwa pengamanan Natal dan tahun baru dilakukan seperti pengamanan pada umumnya.
Akan tetapi untuk pengamanan Natal sendiri, polisi juga mengerahkan unit K-9 atau anjing pelacak jenis G 19. Kemudian sebanyak 992 personel baik dari Polrestabes Palembang dan BKO Polda Sumsel dikerahkan untuk pengamanan Natal dan Tahun Baru 2024.
Warga terbiasa berkumpul dan hidupkan petasan dan kembang api
Selama ini peringatan pergantian tahun baru juga diperingati dengan petasan dan kembang api. Warga Kertapati, Yulianti mengungkapkan jika hal tersebut akan sulit dipatuhi warga.
Mengingat tindakan larangan tersebut tidak juga disertai sanksi.
Baca Juga:LRT Sumsel Tambah 8 Perjalanan Saat Libur Nataru, Berikut Jadwalnya
Menurut ia, menghidupkan petasan dan kembang api seolah menjadi hiburan tersendiri bagi warga yang berada di pusat kota Palembang.
"Di Palembang ini hiburannya tidak banyak, paling malam tahun baru berkumpul di Ampera, BKB dan menyaksikan kembang api," ujarnya.