SuaraSumsel.id - Kejaksaan Negeri Pangkalpinang atau Kejari Pangkalpinang membenarkan jika tim Jampidsus Kejagung mengamankan uang tunai lebih dari Rp100 miliar.
Dikatakan Kajari Pangkalpinang Syaiful Bahri Siregar, jika uang kurang lebih Rp100 miliar tersebut kemudian dititipkan ke BRI. "Kita tunjuk ke Bank Rakyat Indonesia (BRI), karena ini wilayah Kejari Pangkalpinang," kata Syaiful, Kamis (7/12/2023).
Melansir wowbabel.com-jaringan Suara.com, pihaknya tidak tahu persis dimana pengamanan uang kurang lebih Rp 100 miliar itu. "Kita tidak tahu dari rumah apa tidak, yang kita tahu uang yang diamankan itu berasal dari Kabupaten Bangka Tengah, dan uang itu bentuk rupiah yang disimpan di box plastik kontainer kurang lebih ada 9 box," ujarnya.
"Penitipan uang Rp 100 miliar hasil pengamanan itu, lalu disimpan ke BRI tadi malam, sekitar jam 24.00 WIB," sambungnya kemudian.
Baca Juga:Catatan Buruk Indeks Kemerdekaan Pers Sumsel Turun Drastis, Dewan Pers Ungkap Faktanya
Mengenai penggeledahan oleh Kejagung, Kejari Pangkalpinang hanya diminta pendampingan saja.
"Terkait lainnya kita tidak tahu, cuma kita hanya diminta pendampingan," ucapnya.
Ditambahkan Syaiful, terkait proses lebih lanjut itu ada di Kejagung, karena perkara ini mereka yang tangani.
"Nanti informasi lebih lanjut ada di Kejagung, karena mereka yang menanganinya perkara ini," ujar Syaiful menjelasakan.
Baca Juga:Bukan Palembang, Capres Prabowo Subianto Awali Kampanye di OKU Raya Sumsel