Modus Mengobati dari Gangguan Jin, IRT di Lubuklinggau Dicabuli Paranormal

Merasa menjadi korban pencabulan, keluarga korban pun melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Lubuklinggau.

Tasmalinda
Jum'at, 08 Desember 2023 | 11:42 WIB
Modus Mengobati dari Gangguan Jin, IRT di Lubuklinggau Dicabuli Paranormal
Ilustrasi dukun pencabulan. IRT di Lubuklinggau Dicabuli Paranormal [Digatara.com]

SuaraSumsel.id - Seorang ibu rumah tangga atau IRT di Lubuklinggau, Sumatera Selatan menjadi korban asusila seorang paranormal, Gusnardi (49). Kegiatan ini bermula dari dari korban G yang merupakan warga Lubuklinggau yang berniat berobat membersihkan diri dari jin.

Alih-alih berobat membersihkan diri dari jin dan mahluk halus lainnya, ia malah menjadi korban dukun paranormal tersebut. Akibatnya ia pun melapokran Gusnardi dan polisi pun berhasil menangkapnya.

Peristiwa ini bermula dari korban EN yang berkeinginan mencari pengobatan sehingga mendapatkan informasi mengenai pelaku yang berpraktek paranormal.

Korban pun ke rumah pelaku sekitar 28 November 2023, dengan alasan ingin disembuhkan dari gangguan setan, jin dan mahluk lainnya.

Baca Juga:Catatan Buruk Indeks Kemerdekaan Pers Sumsel Turun Drastis, Dewan Pers Ungkap Faktanya

Dalam pengobatannya tersebut, Gusnardi awalnya memang mengobati. Namun saat kejadian kedua, pelaku dan istrinya mengunjungi rumah orang tua korban bermaksud membersihkan rumah sekaligus tubuh korban dari gangguan makhluk halus.

Gusnardi memberikan sehelai kain kafan putih dan kembali melakukan perbuatan cabul terhadap korban, dengan memerintahkan agar tidur di atas kasur dengan mata tertutup oleh sehelai kain hitam.

Merasa menjadi korban pencabulan, keluarga korban pun melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Lubuklinggau.

Setelah laporan korban, polisi unit PPA Sat Reskrim Polres Lubuklinggau melakukan penyelidikan dan menetapkan Gusnardi sebagai tersangka.

Tersangka berhasil ditangkap dengan tidak melakukan perlawanan sama sekali di rumahnya pada 5 Desember 2023.

Baca Juga:Bukan Palembang, Capres Prabowo Subianto Awali Kampanye di OKU Raya Sumsel

Beberapa barang bukti, termasuk sehelai kain batik coklat dan sehelai kain kafan putih, berhasil diamankan. Tersangka pun dijerat dengan pasal 289 dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.

"Pelaku sudah ditangkap dan dihadapkan dengan dakwaan tindak pidana perbuatan cabul sesuai undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP, Pasal 289," ujar Kapolres Lubuklinggau, AKBP Indra Arya Yudha kepada awak media.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak