Firli Bahuri Ditetapkan Tersangka Pemerasan, Masyarakat Sipil di Sumsel Syukuran Potong Tumpeng

Penetapan Firli Bahuri menjadi tersangka pemerasan disambut syukuran potong tumpeng masyarakat sipil di Sumsel.

Tasmalinda
Jum'at, 24 November 2023 | 10:45 WIB
Firli Bahuri Ditetapkan Tersangka Pemerasan, Masyarakat Sipil di Sumsel Syukuran Potong Tumpeng
Ilustrasi Tumpeng. Firli Bahuri Ditetapkan Tersangka Pemerasan, Masyarakat Sipil di Sumsel Syukuran Potong Tumpeng (Pixabay mufidpwt)

SuaraSumsel.id - Penetapan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menjadi tersangka kasus pemerasan terhadap mantan menteri Pertanian, SYL ditanggapi masyarakat sipil di Sumatera Selatan (Sumsel).

Masyarakat sipil yang mengatasnamakan diri sebagai gabungan penggiat anti korupsi ini menggelar syukuran potong tumpeng.

Ketua BPI KPNPA RI DPW Sumsel, Feeiyandi mengatakan masyarakat yang tergabung ini mendukung penegakkan hukum, apalagi dalam kasus ini melibatkan ketua KPK yang masih aktif.

“Kami potong tumpeng sebagai bentuk dukungan kepada Polri dalam menegakkan hukum. Sehingga dalam hal ini Polda Metro Jaya menetapkan Ketua KPK aktif yakni Firli Bahuri sebagai tersangka atas dugaan kasus pemerasan terhadap SYL,” tegasnya, Kamis (23/11/2023) sore.

Baca Juga:Dugaan Manipulasi RUPSLB Bank Sumsel Babel Bikin Mantan Gubernur Herman Deru Diperiksa Bareskrim

Melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, Direktur Eksekutif SIRA Rahmat Sandi Iqbal menambahkan, jika terdapat pejabat lainnya yang merasa diperas dapat melapor ke aparat penegak hukum.

Hal ini sesuai dengan harapan kasus dugaan pemerasan nan semakin terang benderang.

“Jangan takut untuk melapor, kalau diperas itu akan dilindungi oleh undang-undang. Berbeda denga gratifikasi,” katanya.

“Karena KPK lembaga negara yang dibiayai oleh negara sementara LSM tidak digaji Negara,” imbuhnya melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com.

Polda tetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka pemerasan

Baca Juga:Breaking News, Mantan Gubernur Herman Deru Diperiksa Kasus RUPSLB Bank Sumsel Babel

Polda Metro Jaya resmi menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dalam perkara pemerasan terhadap Syaharul Yasin Limpo. Firli diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi.

Penetapan Firli sebagai tersangka diumumkan langsung oleh Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak pada Rabu (22/11/2023) malam.

"Berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada hari Rabu 22 November 2023 sekira pukul 19.00 WIB di ruang gelar perkara Krimsus Polda Metro Jaya dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Ade di Polda Metro Jaya, Jakarta.

Penetapan Filri Bahuri sebagai tersangka menjadi sejarah baru bagi pemberantasan korupsi di Indonesia. Sejak KPK berdiri pada 29 Desember 2003, baru pertama kali pimpinannya menjadi tersangka korupsi.

Kasus dugaan korupsi berupa pemerasan ke SYL yang menjerat Filri berawal dari aduan masyarakat ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023. Kasus pemerasan itu diduga berkaitan dengan kasus korupsi di Kementerian Pertanian yang menjerat SYL. Pada 6 Oktober 2023, penyidik meningkatkannya ke penyidikan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini