Kronologi Mahasiswi Unsri Tewas Setelah Minum Obat Penggugur Kandungan di Kamar Kos

Bak korban maupun pelaku berasal dari mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Sriwijaya (Unsri)

Tasmalinda
Sabtu, 18 November 2023 | 21:11 WIB
Kronologi Mahasiswi Unsri Tewas Setelah Minum Obat Penggugur Kandungan di Kamar Kos
Ilustrasi jenazah. Kronologi mahasiswi Unsri tewas setelah minum obat penggugur kandungan di Kamar Kos (Unsplash)

SuaraSumsel.id - Mahasiswi Universitas Sriwijaya (Unsri) meninggal dunia usai mengalami pendarahan akibat diminta menggugurkan kandungan oleh sang kekasih. Kasus ini masih dalam penyelidikan Polres Ogan Ilir.

Kasatreskrim Polres Ogan Ilir Iptu Heman mengungkapkan hasil penyelidikan dengan pemeriksaan tersangka yang tidak lain ialah pacar sang kekasih. Diketahui jika permintaan melakukan menggugurkan kandungan ialah berasal dari sang kekasihnya.

Baik korban maupun pelaku berasal dari mahasiswa Fakultas Teknik Unsri, setelah korban dibawa ke rumah sakit setelah mengalami pendaharaan Jumat (17/11/2023) lalu sekira pukul 10.00 WIB.

Kepastian penyebab RF meninggal dunia setelah polisi meminta keterangan dari teman pria RF.

Baca Juga:KONI Sumsel Jaring Ketua Umum, Ditentukan Oleh 87 Voters

Herman mengatakan keduanya sepakat menghilangkan nyawa sang janin cara mengonsumsi obat-obatan yang dibeli melalui online.

"Mereka sepakat untuk membeli obat untuk menggugurkan janin melalui online," katanya.

Setelah membeli obat, kekasih pun meminta korban mengkonsumsi minuman soda. Setelah keesookan harinya, sang korban mengalami sakit di bagian perutnya.

Keesokkan harinya, Jumat (17/11/2023) menuju pagi, sakit perut tersebut makin parah.

"Korban sakit terus besok sekitar pukul 04.00 WIB menuju pagi mengeluarkan darah banyak dan dibawa ke rumah sakit," sambung Herman.

Baca Juga:Kemarau Berakhir, Heli Pemadam Karhutla Sumsel Pulang Ke Rusia Dan Australia

Namun sayangnya nyawa korban tidak tertolong setelah dibawa sang pacar ke rumah sakit.

"Dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit," ujar Herman memastikan.

Polisi mengamankan obat, minuman gas, batal, ponsel sekaligus kemasan obat penggugur kandungan

Setelah menahan polisi menjerat pelaku dengan Pasal 428 ayat 2 UU RI nomor 17 tahun 2023.

Pihak Unsri belum bisa dikonfirmasi terkait permasalahan ini. Rektor Unsri Taufik Marwa belum merespon pesan yang dikirimkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini