Kronologi Mahasiswi Unsri Tewas Setelah Minum Obat Penggugur Kandungan di Kamar Kos

Bak korban maupun pelaku berasal dari mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Sriwijaya (Unsri)

Tasmalinda
Sabtu, 18 November 2023 | 21:11 WIB
Kronologi Mahasiswi Unsri Tewas Setelah Minum Obat Penggugur Kandungan di Kamar Kos
Ilustrasi jenazah. Kronologi mahasiswi Unsri tewas setelah minum obat penggugur kandungan di Kamar Kos (Unsplash)

SuaraSumsel.id - Mahasiswi Universitas Sriwijaya (Unsri) meninggal dunia usai mengalami pendarahan akibat diminta menggugurkan kandungan oleh sang kekasih. Kasus ini masih dalam penyelidikan Polres Ogan Ilir.

Kasatreskrim Polres Ogan Ilir Iptu Heman mengungkapkan hasil penyelidikan dengan pemeriksaan tersangka yang tidak lain ialah pacar sang kekasih. Diketahui jika permintaan melakukan menggugurkan kandungan ialah berasal dari sang kekasihnya.

Baik korban maupun pelaku berasal dari mahasiswa Fakultas Teknik Unsri, setelah korban dibawa ke rumah sakit setelah mengalami pendaharaan Jumat (17/11/2023) lalu sekira pukul 10.00 WIB.

Kepastian penyebab RF meninggal dunia setelah polisi meminta keterangan dari teman pria RF.

Baca Juga:KONI Sumsel Jaring Ketua Umum, Ditentukan Oleh 87 Voters

Herman mengatakan keduanya sepakat menghilangkan nyawa sang janin cara mengonsumsi obat-obatan yang dibeli melalui online.

"Mereka sepakat untuk membeli obat untuk menggugurkan janin melalui online," katanya.

Setelah membeli obat, kekasih pun meminta korban mengkonsumsi minuman soda. Setelah keesookan harinya, sang korban mengalami sakit di bagian perutnya.

Keesokkan harinya, Jumat (17/11/2023) menuju pagi, sakit perut tersebut makin parah.

"Korban sakit terus besok sekitar pukul 04.00 WIB menuju pagi mengeluarkan darah banyak dan dibawa ke rumah sakit," sambung Herman.

Baca Juga:Kemarau Berakhir, Heli Pemadam Karhutla Sumsel Pulang Ke Rusia Dan Australia

Namun sayangnya nyawa korban tidak tertolong setelah dibawa sang pacar ke rumah sakit.

"Dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit," ujar Herman memastikan.

Polisi mengamankan obat, minuman gas, batal, ponsel sekaligus kemasan obat penggugur kandungan

Setelah menahan polisi menjerat pelaku dengan Pasal 428 ayat 2 UU RI nomor 17 tahun 2023.

Pihak Unsri belum bisa dikonfirmasi terkait permasalahan ini. Rektor Unsri Taufik Marwa belum merespon pesan yang dikirimkan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak