SuaraSumsel.id - Pihak keluarga menolak pernyataan jika Prada Jefriando Simatupang (23) meninggal karena kecelakaan. Keluarga menilai kematian prajurit Batalyon Raider 200 tersebut karena dugaan penganiayaan.
Hal ini disampaikan kuasa hukum keluarga Aleston Manurung dari LBH Horas Bangso Batak Nusantara saat mendatangi Polrestabes Palembang, guna memberikan keterangannya.
“Kalau ada orang yang menyampaikan, kalau pun itu benar lakalantas, tetapi disampaikan hari ini, kami menolak. Karena hasil autopsi baru akan keluar satu dua hari ke depan maka itu terlalu dini,” jelas Aleston, pada Jum’at (17/11/2023) sore.
Kasus kematian Prada Jefriando Simatupang akan digelar pihak kepolisian.
Baca Juga:KONI Sumsel Jaring Ketua Umum, Ditentukan Oleh 87 Voters
Pihaknya telah melaporkan dugaan kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban Jefriando meninggal dunia di Polrestabes Palembang, pada Rabu (15/11/2023) kemarin.
“Kami dari tim advokasi almarhum Jefriando bertemu dengan Panit Pidum, besok atau lusa kasusnya akan digelar secara terang-terangan. Jadi terkait hal lain, kami belum berani untuk mengeluarkan statemen, karena itu pendahuluan,” terangnya.
“Kami buat laporan di Polrestabes, ditangani oleh Pidum. Laporannya kasus 351 KUHP, namun terlapornya masih lidik. Keterangan yang kami dapat sementara, TKP di Jalan Sudirman. Namun untuk spesifiknya, akan disampaikan oleh penyidik apakah lakalantas atau ada kejadian lain,” ucapnya menjelaskan.
Melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah, mengatakan untuk penyebab kematian korban dapat ditanya ke Denpom Kodam II Swj.
“Tanya ke Subdenpom, terkait penyebab kematian karena beliau anggota TNI," ujarnya.
Baca Juga:Kemarau Berakhir, Heli Pemadam Karhutla Sumsel Pulang Ke Rusia Dan Australia
Dikatakan ia, sudah ada pejabat Kodam, Korem yang datang terkait perkara ini.
- 1
- 2