SuaraSumsel.id - Kota Palembang Sumatera Selatan (Sumsel) telah memasuki musim hujan saat ini. Pemerintah pun telah mempersiapkan setidaknya tujuh pompa portabel yang disediakan guna mengantisipasi banjir.
Beberapa lokasi banjir yang serring terjadi seperti di Simpang Polda, Simpang DPRD Palembang, R Soekamto Sekip, Dwikora, Seduduk Putih. Dengan telah mempersiapkan pompa statis dan portabel, apakah Palembang akan bebas banjir?
Pj Walikota Palembang Ratu Dewa mengatakan pihaknya memsiapkan sarana pengendali banjir seperti pengerukan saluran drainase dari sedimentasi sekaligus sampah.
Pemkot juga menyebut upaya pengendalian banjir lainnya selain memiliki Pompa Induk Sungai Bendung dengan menyiapkan 7 pompa portabel. Adapun 7 pompa portabel dan pompa mobile dengan kapasitas yang sedang perdetik.
Baca Juga:Ditetapkan Tersangka Korupsi KONI Sumsel, Mantan Ketua Harian AT Kembalikan Rp250 Juta
Kepala Dinas PUPR Kota Palembang Ahmad Bastari mengatakan beberapa titik kolam retensi pun sudah disedot untuk memperbanyak volume air yang bisa ditampung juga menyiagakan petugas.
“Sebenarnya titik banjir kita itu sudah berkurang dari awal 66 titik menjadi 33 titik saat ini, dimana secara waktu lama genangan dan ketinggian air sudah berkurang,” katanya melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com.
Walhi: Palembang Masih Banjir?
Walhi pun mempertanyakan mengapa kota Palembang masih dilanda banjir. Padahal banjir pun pernah digugat oleh masyarakat korban banjir.
Pemkot Palembang pun memiliki kewajiban seperti dalam vonis gugatan banjir yang dilayangkan. Adapun gugatan tersebut diantaranya pemenuhan ruang terbuka hijau.
Baca Juga:Berikut 5 Nama Komisioner KPU Sumsel Periode 2023-2028 Dilantik di Jakarta Sore Ini
"Kota Palembang saat ini masih berstatus darurat banjir, sampah ada dimana-mana, pemenuhan ruang terbuka hijau masih stagnan di angka 10 % dan drainase maupun retensi sangat minim. Pernyataan Kepala BAPPEDA Kota Palembang yang menyatakan penanganan banjir sudah sesuai target adalah pernyataan yang tidak berdasar dan mengada-ada," ujar Direktur Walhi Sumsel Yulius menjelaskan.
Keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tanggal 20 Juli 2022 atas gugatan Banjir WALHI dengan Nomor Perkara 10/G/TF/2022/PTUN PLG.
Majellis hakim mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya dan menyatakan tindakan tergugat berupa tidak bertindak melaksanakan Rencana Tata Ruang Wilayah Sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 15 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Palembang Tahun 2012-2023, berupa tidak menyediakan Ruang Terbuka Hijau, tidak mengembalikan fungsi Rawa Konservasi, tidak menyediakan kolam retensi, tidak menyediakan saluran drainase yang memadai dan tidak tersedianya fasilitas tempat pembuangan sampah yang layak di tiap-tiap kelurahan serta kurangannya penanganan sampah sehingga terjadinya banjir di kota Palembang pada tanggal 25 - 26 Desember 2021 adalah Perbuatan Melanggar Hukum oleh Pejabat Pemerintah (onrechtmatige overheidsdaad)
Hal kedua, tidak melakukan penanggulangan bencana banjir dalam situasi terdapat potensi bencana berdasarkan Undang - Undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana sehingga menyebabkan terlantarnya korban banjir sampai merenggut korban jiwa pada tanggal 25 Desember 2021 adalah Perbuatan Melanggar Hukum oleh Pejabat Pemerintah (onrechtmatige overheidsdaad).
Dalam putusan gugatan, majelis hakim PTUN Palembang mengabulkan seluruh gugatan WALHI dan mewajibkan pemerintah kota Palembang untuk dapat melaksanakan amar yang dituangkan dalam putusan PTUN Palembang, yaitu pertama menyediakan RTH (Ruang Terbuka Hijau) seluas 30% (tiga puluh persen) dari luas wilayah Kota Palembang serta mengembalikan fungsi Rawa Konservasi seluas 2.106,13 Ha (dua ribu seratus enam koma tiga belas hektar) di wilayah Kota Palembang sebagai fungsi pengendalian Banjir di kota Palembang;