SuaraSumsel.id - Kejaksaan Tinggi atau Kejati Sumatera Selatan (Sumsel) menangkap terduga pelaku kasus tindak pidana korupsi rehabilitasi jalan Desa Harapan Jaya di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan (Sumsel) tahun anggaran 2019.
Pelaku berinisial AB yang ditangkap di Palembang. Kejati Sumsel dibantun jajaran intel menangkap pelaku AB di Palembang, Sumsel.
"Pelaku berinisial AB ditangkap semalam di Jalan Trikora Lorong Arisan, Kelurahan Demang Lebar Daun, Kota Palembang oleh tim tangkap buron Kejati Sumsel dan dibantu jajaran intelijen kejaksaan Negeri Muara Enim dipimpin Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Muara Enim Anjasra Karya," kata Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari di Palembang, Selasa.
Diketahui AB merupakan tersangka dalam tahap penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan rehab jalan Desa Harapan Jaya Tahun Anggaran (TA) 2019 dengan anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Muara Enim.
Baca Juga:Mentan Andi Amran Harap 500 Ribu Hektar Lahan di Sumsel Dapat Digarap
Bahkan AB sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) mencapai 2 tahun.
"Daftar pencarian orang (DPO) kurang lebih selama dua tahun," katanya.
Tersangka AB setelah berhasil diamankan langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri Palembang.
Kekinian Kantor Kejaksaan Negeri Muara Enim kemudian dititipkan di Lapas Kelas 2 Muara Enim untuk tahap proses hukum selanjutnya.
Baca Juga:Ribuan Warga Sumsel Berdoa Untuk Palestina: Hentikan Serangan Militer