SuaraSumsel.id - Tim penyidik Pidsus Kejari Palembang menaikan status dari penyelidikan ke penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Guest House UIN Raden Fatah Palembang tahun 2022.
Hal ini ditegaskan langsung Plh Kasi Intel Kejari Palembang, Ario Gopar SH MH, di Kajari Palembang, Senin (13/11/2023). “Hari ini tim penyidik telah menaikan status dugaan korupsi pembangunan gedung Mess UIN Raden Fatah Palembang tahun 2022,” tegas Ario
Adapun penyidikan dilakukan dengan pekerjaan pembangunan yang menelan dana kontrak Rp16,5 miliar lebih. "Kontrak pengerjaan terhitung sejak 24 Juni 2022 sampai 21 Desember 2022," ucap Ario.
Pembangunan guest house UIN Raden Fatah berlokasi di Jalan Lebak Rejo Sekip Jaya Kecamatan Kemuning Palembang.
Baca Juga:Mentan Andi Amran Harap 500 Ribu Hektar Lahan di Sumsel Dapat Digarap
“Pemeriksaan volume dan kualitas fisik terpasang, pembangunan guest house UIN raden fatah Palembang, ditemukan volume yang kurang dari kontrak,” kata Ario.
Mantan kasi Intel Kejari Ogan Ilir menyatakan, pekerjaan struktur terutama pada beton, besi dan konstruksi bangunan yang tidak sesuai dengan kontrak dan tidak memenuhi standar mutu beton.
“Tim Jaksa penyelidik berkesimpulan bahwa telah ditemukan indikasi tindak pidana korupsi dalam pekerjaan pembangunan guest house UIN raden fatah Palembang tahun anggaran 2022 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara,” ungkapnya.
Melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, tim penyidik akan melakukan pemeriksaan sesuai hukum acara (KUHAP) secara mendalam untuk mencari serta mengumpulkan bukti guna menemukan pihak yang bertanggungjawab dan menetapkan tersangka dalam perkara ini.
Baca Juga:Ribuan Warga Sumsel Berdoa Untuk Palestina: Hentikan Serangan Militer