Mahasiswa UIN Raden Fatah Korban Pelecehan Seksual di Asrama Menolak Berdamai

Korban sudah memaafkan prilaku amoral terlapor, namun dalam mediasi yang dipimpin Wakil Dekan III FISIP UIN Rafa, Dr Kun Budianto, kliennya tetap menuntut kea

Tasmalinda
Rabu, 01 November 2023 | 21:10 WIB
Mahasiswa UIN Raden Fatah Korban Pelecehan Seksual di Asrama Menolak Berdamai
Asrama mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang [dok UIN Raden Fatah]

SuaraSumsel.id - Pelaporan terhadap tindakan asusila yang dialami mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) telah disampaikan ke pihak kepolisian.

Kuasa hukum korban, Mardiah menyatakan upaya mediasi yang dilakukan Dekan FISIP UIN Raden Fatah Palembang atas perkara asusila yang dialami RS (19) dengan terlapornya PG (20) tidak berhasil membuahkan kata damai.

“Pihak Dekan FISIP yang diwakili Pak Kun Budiarto meminta klien kami mencabut laporan, sebab pelaku sudah meminta maaf. Namun klien kami bersikukuh tetap melanjutkan perkara,” ucap kuasa hukum korban tersebut, Rabu (1/11/2023).

Korban sudah memaafkan prilaku amoral terlapor, namun dalam mediasi yang dipimpin Wakil Dekan III FISIP UIN Rafa, Dr Kun Budianto, kliennya tetap menuntut keadilan hukum.

Baca Juga:Ekonom Sumsel: Kongkalikong Suap Dirjen Pajak Karena Sistemnya Belum 100 Persen Transparan Dan Digital

Mardiah menyebut juga dalam mediasi yang berlangsung di gedung FISIP UIN Raden Fatah Palembang,  PG juga didampingi kedua orang tuanya.

Hal ini membuat beasiswa bidik misinya pun dicabut.

“Si telapor PG masih tidak mau mengakui telah melakukan tindak pencabulan terhadap klien kami,” ucapnya memastikan.

Dari pihak kampus sendiri pun belum mau mengomentari perkara ini.

Dekan FISIP UIN Raden Fatah Palembang sudah mengagendakan mediasi terhadap RS (19) mahasiswa penerima beasiswa bidik misi yang menjadi korban asusila sejenis oleh terlapornya PG (20) seniornya di asrama kampus.

Baca Juga:3 ASN Dirjen Pajak Sumsel Babel Tersangka Suap Pajak Perusahaan Belum Ditahan

“Benar, klien kami menerima surat tersebut yang dikirimkan via pesan singkat whatapss dari Wakil Dekan 3 pada Senin 30 Oktober 2023,” ucap kuasa hukum korban, Mardiyah SH dari Yayasan Bantuan Hukum Sumsel Berkeadilan (YBH SSB) saat dikonfirmasi, Selasa (31/10).

Perihal rencana pemanggilan RS yang tertuang dalam surat resmi yang ditandatangi oleh Wakil Dekan III FISIP UIN RF, Dr Kun Budianto,S.Ag,M.Si.

Melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, Mardiah memastikan kliennya tersebut bakal hadir dalam mediasi yang akan berlangsung di gedung Fakultas Ilmu Sosial dan Politik UIN Raden Fatah Palembang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini