SuaraSumsel.id - Dugaan tindakan asusila yang dilakukan mahasiswa senior UIN Raden Fatah Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) dilaporkan ke polisi. Korbannya ialah RS, mahasiswa baru yang mengalami tindakan asusila saat berada di asrama Mudabir.
Berikut 4 fakta kasus mahasiswa yang melaporkan seniornya ke polisi karena dugaan tindakan asusila yang terjadi di asrama.
1. Terlapor ialah mahasiswa senior yang merupakan kepala kamar.
Mahasiswa senior bertindak sebagai kepala kamar diduga sudah lima kali melakukan tindakan asusila saat membangunkan tidur korban yang menginap di asrama.
Baca Juga:Tingkatkan Kesejahteraan, Komunitas Nelayan Pesisir Sumsel Gelar Pelatihan Membuat Ikan Asin Rumahan
Tindakan tersebut sudah berlangsung sejak beberapa kali sejak awal tahun 2023.
2. Dilaporkan ke polisi
Perwakilan YBH Sumsel yang mendampingi korban menjelaskan, tindakan tersebut seudah berlangsung beberapa kali yakni tepatnya sejak awal tahun 2023.
Pelaku melakukannya saat korban yang menumpang tidur di kamar terlapor.
“Modus pelaku melakukan aksi asusila itu saat membangunkan korban,” ujarnya kemudian.
Baca Juga:Alumni Kampus Pendukung Capres Dan Cawapres 2024 Mulai Bermunculan di Sumsel
3. Aksi yang dilakukan terlapor sempat direkam
- 1
- 2